Pemkab Bantul Ingin Longgarkan Izin Gangguan
Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bantul berencana menginisiasi perubahan peraturan daerah (perda) tentang izin gangguan
Penulis: apr | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bantul berencana menginisiasi perubahan peraturan daerah (perda) tentang izin gangguan yang dianggap terlalu menyulitkan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Gunawan Budi Santosa mengungkapkan perubahan yang diinginkan pemda mengenai regulasi ijin gangguan sebenarnya bertujuan untuk mengatur bagaimana bentuk persetujuan tetangga terhadap usaha yang berada di sekitarnya.
"Bagi yang tidak setuju diberi ruang agar bisa dikaji ketidaksetujuannya seperti apa," katanya pada Jumat (21/8/2015) di Gedung DPRD Bantul.
Menurutnya perubahan yang diinginkan pemkab agar terjadi komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah dengan jalan musyawarah. Jika ketidaksetujuan masyatakat dianggap tidak layak, pemerintah diharapkan punya kewenangan untuk membatalkannya.
"Kalau selama ini kan mutlak, begitu persetujuan tetangga tidak ada, tidak akan bisa masuk ke situ," ungkapnya.
Menurutnya wacana yang dilontarkan pemkab tidak terkait dengan kemungkinan pengusaha yang merasa terhambat dengan adanya regulasi tersebut. Alasan adanya perubahan perda nomor 9 tahun 2014 menurutnya lebih didasari alasan yuridis.
"Dari permendagri tidak pernah mengatur tentang persetujuan tetangga," katanya. (*)
Delivery Makanan Jogja? Klik makandiantar.com atau 0274 554 554. Ongkir Gratis !