Dua PNS di Kulonprogo Terlibat Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal
Aktivitas penambangan pasir ilegal tak berizin kian marak di sepanjang aliran Kali Progo, wilayah Kabuapten Kulonprogo.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Aktivitas penambangan pasir ilegal tak berizin kian marak di sepanjang aliran Kali Progo, wilayah Kabuapten Kulonprogo. Bahkan, dari operasi yustisia yang digelar Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Selasa (15/4/2014) kemarin, ditemukan keterlibatan dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Galur.
Informasi dihimpun, kedua oknum PNS tersebut adalah HS, pegawai di lingkungan Inspektroat Daerah Kulonprogo serta S yang bekerja sebaga staf di Kantor Camat Galur. Keduanya diketahui menjadi pengurus kelompok penambang ilegal di Pedukuhan I Desa Brosot, Galur.
Adapun lokasi penambangan ilegal lainnya yang didapati petugas antara lain di Pedukuhan Kutan, Desa Brosot, Kecamatan Galur, serta Pedukuhan Utan (Desa Jatirejo), Pedukuhan Bekelan (Sidorejo) dan Pedukuhan Pengkol (Gulurejo) di Kecamatan Lendah.
Kasi Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, Rabu (16/5/2014) mengatakan, dari operasi tersebut, 11 penambang, termasuk S, telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saat operasi, kedua PNS tersebut tidak berada di lokasi. Namun, saat dihubungi petugas, S bersedia datang ke lokasi sementara HS saat itu tidak bisa dihubungi. Dia baru akan memenuhi panggilan dan dimasukkan dalam BAP pada Senin (21/4/2014) mendatang.
“Sebanyak 11 penambang, sudah kami buat BAP-nya. Mereka akan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (17/4) besok,” kata Qomarul.
Dia menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal tersebut tak memiliki izin sama sekali dan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002 karena lokasinya bukan untuk wilayah penambangan rakyat. Para penambang tersebut terancam hukuman kurungan maksimal tiga buan dan denda maksimal Rp 5 juta.
Qomarul menyebut, khusus wilayah Pengkol, Gulurejo, Lendah, dikatakannya ada kemungkinan pengurusan izin penambangan mengingat lokasinya berupa rawa-rawa dan jauh dari pemukiman penduduk. Namun begitu, ditegaskannya bahwa jenis penambangannya adalah secara manual, bukan dengan mesin penyedot pasir.(*)
Skandal Kuliner Terkait
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia