Masbup

Pemkab Klaten Ajukan Empat Raperda ke DPRD Klaten, Ini Rinciannya

Berikut daftar empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dalam rapat paripurna DPRD Klaten

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
SERAHKAN DRAFT: Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyerahkan draft dokumen empat rancangan peraturan daerah (Raperda) baru kepada Wakil Ketua DPRD Klaten, Bahtiar Joko Widagdo, Senin (6/10/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

Klaten Tribunjogja.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD Klaten, di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (6/10/2024). 

Empat Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan secara simbolis diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Klaten, Bahtiar Joko Widagdo, yang memimpin jalannya rapat.

Berikut daftar empat Raperda yang diajukan:

1. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raperda ini diajukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan regulasi yang lebih tinggi. 

Bupati Hamenang menyebut bahwa sejumlah aturan terkait BPD mengalami revisi, sehingga perlu diselaraskan dalam peraturan daerah.

2. Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045.

Raperda ini bertujuan untuk mewadahi kebutuhan masyarakat akan hunian dan tata ruang permukiman, seiring dengan pertumbuhan wilayah Kabupaten Klaten.

Peraturan ini diharapkan menjadi acuan pembangunan kawasan permukiman jangka panjang.

3. Raperda Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kabupaten Klaten 

Pemkab Klaten tengah mengupayakan Kecamatan Bayat sebagai kawasan Geopark dan geosite heritage. 

Raperda ini menjadi langkah strategis untuk mendukung konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat melalui pelestarian geologi, hayati, dan budaya. 

Bupati Hamenang berharap regulasi ini dapat mempercepat pengakuan Geopark Klaten secara nasional.

4. Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Pemkab Klaten menilai pentingnya pembaruan agar produk hukum daerah tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan.

DPRD Klaten Bahas RAPBD 2026: Pendapatan Rp2,64 Triliun, Belanja Rp2,89 Triliun

Bupati Hamenang menjelaskan bahwa pengajuan empat Raperda tersebut merupakan bentuk respons terhadap perubahan regulasi nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. 

Ia berharap seluruh Raperda dapat segera dibahas dan disahkan demi kemajuan Kabupaten Klaten.

"Empat Raperda ini penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Klaten," ujar Hamenang. (drm)


Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved