Masa Hukuman Usai, Penahanan Tiga Mahasiswa Magelang Justru Diperpanjang
Tiga mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan di Magelang tak kunjung dibebaskan meski telah merampungkan masa hukuman
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Tiga mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan di Magelang, tak kunjung dibebaskan meski telah merampungkan masa hukuman lima bulan penjara.
- PT Semarang justru memperpanjang masa penahanan ketiganya dalam proses banding, sebuah langkah yang dinilai mencederai aturan hukum perundang-undangan terbaru.
- Mereka adalah Azhar, Yogi, dan Enril, ditangkap pada 15 Desember 2025 atas dugaan penghasutan lewat selebaran konsolidasi solidaritas kematian Afhan Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan di Magelang, Jawa Tengah, tak kunjung dibebaskan meski telah merampungkan masa hukuman lima bulan penjara sesuai vonis pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang justru memperpanjang masa penahanan ketiganya dalam proses banding, sebuah langkah yang dinilai mencederai aturan hukum perundang-undangan terbaru.
Ketiga mahasiswa tersebut, yakni Azhar, Yogi, dan Enril, ditangkap pada 15 Desember 2025 atas dugaan penghasutan lewat selebaran konsolidasi solidaritas kematian Afhan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring.
Berdasarkan vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang pada 4 Mei lalu, ketiganya seharusnya bebas demi hukum pada Jumat (15/5).
Namun, sejak Senin (11/5), masa penahanan mereka diperpanjang seiring upaya banding dari Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perwakilan Advokat dari Jaringan Advokasi Rakyat (Jangkar), Kharisma Wardatul Husnia, menilai terdapat kekeliruan fatal dalam penerapan prosedur di tingkat banding yang mengorbankan kemerdekaan para terdakwa.
"Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang baru, dalam tahap banding, jika terdakwa telah menjalani masa penahanan sepanjang putusan vonis pengadilan tingkat pertama, maka mereka semestinya bebas demi hukum," tegas Kharisma dalam konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Sabtu (16/5).
Sebagai upaya perlawanan hukum, pihak penasihat hukum telah mengajukan penangguhan penahanan dengan menyertakan lima penjamin. Penjamin tersebut terdiri atas empat orang tua terdakwa dan mantan Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas.
Selain persoalan penahanan, tim kuasa hukum juga mengendus adanya kejanggalan dalam draf putusan Majelis Hakim di PN Magelang. Terdapat dugaan praktik saling timpa dalam penyusunan pertimbangan hukum.
"Kami melihat ada klausa dalam pertimbangan hukum yang menyebutkan ketiga terdakwa sebagai tahanan kota. Padahal, sejak awal persidangan, permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan tidak pernah dikabulkan hakim," ungkap Kharisma.
Intimidasi Tiga Serangkai
Kritik tajam juga datang dari pihak keluarga yang menyoroti jalannya proses peradilan di PN Magelang. Lilis, ibunda dari terdakwa Enril, membeberkan adanya atmosfer intimidatif dan pengamanan yang terlampau berlebihan terhadap tiga mahasiswa tersebut selama sidang yang berlangsung sejak Februari hingga Mei.
"Penjagaannya luar biasa ketat seperti menyidang teroris yang mengebom gedung. Setiap orang yang masuk diperiksa KTP-nya. Bahkan jeruji sel terdakwa di pengadilan ditambah jaring-jaring kotak kecil sampai kami tidak bisa memberikan minum atau sekadar menyentuh tangan anak kami. Hakimnya sangat over. Ruang sidang dibuat mencekam. Suara anak-anak dipotong dan disimpulkan sepihak. Ini pengadilan apa?" papar Lilis yang hadir secara daring.
Kekecewaan serupa diutarakan oleh Romlah, ibunda terdakwa Yogi. Ia menilai aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman, seolah bersekongkol membunuh daya kritis generasi muda.
"Saya sangat menyesalkan keputusan Majelis Hakim. Ibu-ibu hakim itu seperti tidak punya naluri keibuan. Anak-anak ini bukan pelaku tindakan anarkis. Harapan saya, di tingkat banding nanti Pengadilan Tinggi bisa melihat fakta yang sebenarnya dan memutus bebas murni anak-anak kami. Mereka harus segera dikeluarkan demi hukum," tandas Romlah.
Pihak keluarga dan koalisi masyarakat sipil kini mendesak Majelis Hakim tingkat banding untuk memeriksa berkas perkara secara objektif, menaruh kepatuhan penuh pada regulasi KUHAP yang baru, dan memutus perkara dengan mengedepankan keadilan substansial.
| KPU Kabupaten Magelang Lakukan Coktas Pemilih Luar Negeri via Video Call, Cegah Data Ganda |
|
|---|
| Kejurnas Tenis Junior Piala Wali Kota Magelang 2026 Diserbu Peserta |
|
|---|
| SBY CUP Hari Ke-2: Perumda Tirta Baghasasi, Sukun Badak dan Lavani Berhasil Menang |
|
|---|
| Wabup Magelang Bangga Sapi Peternak Sawangan Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden |
|
|---|
| LKBH UNIMMA Dampingi Korban Begal Bokong di Polresta Magelang, Dorong Korban Lain Berani Melapor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Konferensi-pers-di-Kantor-LBH-Yogyakarta-Sabtu-165-soal-mahasiswa-Magelang.jpg)