4.664 Kasus Perceraian di DIY, Kemenkum Rancang Peta Edukasi Hukum Keluarga
Angka perceraian yang tinggi ini dinilai sebagai persoalan administratif atau hukum semata, sekaligus ancaman terhadap ketahanan sosial.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum DIY merancang peta penyuluhan hukum keluarga akibat tingginya angka perceraian yang mencapai 4.664 kasus.
- Tingginya kasus perceraian di DIY dipicu oleh masalah ekonomi, komunikasi yang buruk, hingga rendahnya pemahaman hak dan kewajiban berumah tangga.
- Program edukasi hukum ini akan diperluas secara digital maupun langsung ke masyarakat guna membangun kesadaran dan menekan angka perceraian.
TRIBUNJOGJA.COM - Tingginya angka perceraian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menembus 4.664 kasus sepanjang tahun terakhir memicu perhatian serius pemerintah.
Merespons fenomena sosial tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menyusun langkah strategis berupa peta penyuluhan hukum keluarga yang lebih terarah sebagai instrumen preventif bagi masyarakat.
Persoalan hukum, sekaligus ancaman ketahanan sosial
Angka perceraian yang tinggi ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan administratif atau hukum semata, melainkan ancaman terhadap ketahanan sosial.
Dampak dari perpisahan ini secara langsung memengaruhi stabilitas ekonomi keluarga hingga mengganggu proses tumbuh kembang anak secara optimal.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, menyatakan bahwa tingginya kasus perceraian harus dilihat sebagai indikator krusial dalam pelaksanaan program pembinaan hukum.
Menurutnya, akar masalah perceraian sangat kompleks, meliputi desakan ekonomi, buruknya komunikasi, hingga rendahnya pemahaman pasangan terhadap hak dan kewajiban dalam berumah tangga.
Oleh karena itu, penyusunan peta penyuluhan hukum akan menggunakan indikator sosial terkini agar pendekatan edukatif yang dilakukan bisa tepat sasaran.
“Data perceraian ini menjadi salah satu dasar bagi kami dalam menyusun peta penyuluhan hukum ke depan. Melalui pemetaan tersebut, program penyuluhan dapat lebih tepat sasaran dengan menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan penguatan pemahaman hukum keluarga,” ujar Febri.
Edukasi diperluas: pentingnya keluarga harmonis
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa materi penyuluhan tidak akan kaku pada teks undang-undang. Edukasi akan diperluas pada pentingnya membangun keluarga yang harmonis, teknik penyelesaian konflik secara bijak, serta perlindungan mutlak terhadap hak-hak anggota keluarga. Pendekatan konstruktif ini diharapkan mampu membekali masyarakat untuk mencari solusi terbaik sebelum mengambil jalan perpisahan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa fenomena ini adalah tantangan lintas sektor. Upaya menekan angka perceraian membutuhkan sinergi solid antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, masyarakat, dan unsur keluarga itu sendiri.
Agung menitikberatkan bahwa pembinaan hukum adalah jalan panjang untuk membangun budaya hukum yang sehat dan berkelanjutan di tengah masyarakat DIY.
“Penyuluhan hukum bukan sekadar memberikan informasi mengenai aturan yang berlaku, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan berbagai persoalan dapat diselesaikan lebih awal sebelum berujung pada perceraian,” kata Agung.
Penyuluhan langsung hingga media digital
Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum DIY kini tengah merancang perluasan jangkauan program penyuluhan. Metode yang disiapkan bervariasi, mulai dari penyuluhan langsung ke akar rumput, kolaborasi intensif dengan pemerintah daerah, hingga pemanfaatan media digital guna menjangkau kelompok usia produktif yang rentan mengalami keretakan rumah tangga.
Selain itu, pembinaan ini akan diintegrasikan dengan penguatan program Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Fasilitas ini disiapkan agar masyarakat memiliki ruang konsultasi yang mudah diakses saat menghadapi konflik internal keluarga.
Kehadiran peta penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum warga DIY. Edukasi hukum keluarga yang konsisten dan berkelanjutan diproyeksikan menjadi investasi krusial untuk menciptakan keluarga yang tangguh, sekaligus menurunkan grafik perceraian di masa mendatang.
| 97 SPPG di DIY Berhenti Beroperasi, 42 di Antaranya Akibat Dana dari Pusat Belum Cair |
|
|---|
| Efek Domino Dolar Rp18.100 Bikin Ibu Rumah Tangga Menjerit: Apa-apa Naik, Nggak Ada yang Turun! |
|
|---|
| Rupiah Melemah, Industri Batik DIY Tertekan Lonjakan Harga Bahan Baku Impor |
|
|---|
| Hanggar Pesawat di STTKD Bantul Jadi Saksi Janji Suci 20 Pasang Pengantin di Gelaran Nikah Bareng |
|
|---|
| Mahalnya Harga Bahan Pokok Bikin Ibu Rumah Tangga di Kulon Progo Pusing Atur Keuangan Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Jangan-Takut-Inilah-Arti-Mimpi-Surat-Cerai-Menandakan-Adanya-Transformasi-dalam-Kehidupan-Nyata.jpg)