Sri Sultan HB X Terbitkan Ingub Tentang Pengawasan Daycare, Ini Isinya

Dalam Ingub tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memaparkan rasionalisasi mendasar diterbitkannya aturan ini.

Tayang:
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pengelolaan dan pengawasan Daycare
  • Seluruh bupati dan wali kota di DIY diminta untuk mematuhi tenggat waktu pelaporan progres dalam 15 hari ke depan.
  • Sri Sultan HB X menginstruksikan kepala daerah melakukan perombakan dan pengawasan total terhadap operasional Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare di wilayah masing-masing.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah cepat dan terukur merespons urgensi keamanan anak di fasilitas penitipan atau daycare

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor: B/400.2.4/1954/D18 tentang Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan pada Lingkungan Tempat Penitipan Anak.

Regulasi yang ditetapkan pada 30 April 2026 ini mewajibkan lima kepala daerah di DIY, yakni Wali Kota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, dan Bupati Gunungkidul, untuk melakukan perombakan dan pengawasan total terhadap operasional Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare di wilayah masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengonfirmasi bahwa beleid tersebut telah berkekuatan hukum dan mulai dijalankan.

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai apakah Instruksi Gubernur terkait pengawasan daycare sudah resmi diterbitkan, Ni Made menjawab tegas, "Sudah."

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai apakah aturan tersebut berlaku seketika dan mewajibkan seluruh bupati dan wali kota untuk mematuhi tenggat waktu pelaporan progres dalam 15 hari ke depan, Ni Made membenarkan hal tersebut.

Dalam Ingub tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memaparkan rasionalisasi mendasar diterbitkannya aturan ini.

Instruksi ini dikeluarkan secara spesifik dengan tujuan fundamental: "Dalam rangka memastikan pemenuhan hak anak, mewujudkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, dan untuk memperoleh lingkungan yang baik agar anak dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal."

Baca juga: Belasan Anak Korban Little Aresha Daycare Alami Gangguan Tumbuh Kembang, Ada Gejala Speech Delay

12 Poin Instruksi

Guna mewujudkan hal tersebut, Gubernur membeberkan 12 poin instruksi yang wajib dijalankan oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa pengecualian.

Salah satu fondasi utama perombakan ini adalah penerapan standar kualifikasi yang mutlak.

Gubernur secara detail memberikan arahan pada poin KETIGA agar pemerintah daerah:

"Menerapkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh Tempat Penitipan Anak, meliputi: a. prosedur dan transparansi pelayanan guna menjamin keterbukaan informasi; b. penetapan rasio pengasuh dan anak yang sesuai dengan kelompok usia; c. penentuan kualifikasi minimal pengasuh yang memiliki sertifikasi PAUD; dan d. larangan praktik kekerasan fisik dan verbal."

Langkah standardisasi ini diiringi dengan mandat inventarisasi total di lapangan.

Pada poin KESATU, kepala daerah diinstruksikan untuk: "Melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara Tempat Penitipan Anak atau istilah lain yang sejenis di wilayah masing-masing yang mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana yang tersedia, serta kelayakan dan layanan yang diberikan."

Seluruh data hasil inventarisasi tersebut diwajibkan masuk ke dalam basis data terpadu layanan anak DIY (poin KEDUA).

Pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan pendampingan guna mengakselerasi pengurusan izin bagi daycare ilegal atau belum berizin (poin KEEMPAT), serta memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas sumber daya manusianya (poin KELIMA).

Pemberdayaan Masyarakat dan Respons Cepat

Gubernur DIY tidak hanya menitikberatkan pada regulasi formal, tetapi juga pelibatan elemen masyarakat akar rumput sebagai instrumen pengawasan. Hal

ini tertuang jelas dalam instruksi poin KEDELAPAN, di mana kepala daerah diminta: "Mendorong peran aktif Jaga Warga, Pemerintah Kalurahan, RT/RW, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengawasan lingkungan Tempat Penitipan Anak."

Untuk memfasilitasi pengawasan tersebut, pada poin KETUJUH, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan: "Menyediakan kanal informasi mengenai ketersediaan Taman Penitipan Anak dan kanal pengaduan yang mudah diakses (hotline/WhatsApp) serta membangun sistem respons cepat yang terintegrasi lintas instansi."

Kebijakan ini juga diamanatkan untuk diintegrasikan sebagai bagian tak terpisahkan dari implementasi program Kabupaten/Kota Layak Anak dan Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak (poin KEENAM).

Penindakan Hukum dan Sanksi Tanpa Kompromi

Terkait upaya penertiban, Ingub ini memuat klausul sanksi dan penegakan hukum yang sangat keras.

Pemda tidak diperbolehkan menoleransi pelanggaran, terutama yang menyangkut tindak pidana.

Hal ini ditegaskan secara rinci dalam instruksi poin KESEMBILAN hingga KESEBELAS. Gubernur memerintahkan para bupati dan wali kota untuk: "Mengoptimalkan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak serta membentuk atau mengoptimalkan tim pengawasan lintas sektor untuk melakukan inspeksi berkala yang terjadwal maupun insidentil."(KESEMBILAN)

Apabila dari hasil inspeksi tersebut ditemukan tindak pidana, instruksi poin KESEPULUH secara gamblang mewajibkan pemerintah daerah untuk: "Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ditemukan unsur pelanggaran pidana termasuk dalam hal terjadinya kekerasan terhadap anak."

Gubernur juga tidak memberi ruang bagi daycare nakal dan ilegal.

Melalui poin KESEBELAS, ia menginstruksikan untuk: "Memberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi yang melanggar, serta melakukan tindakan tegas terhadap Taman Penitipan Anak yang tidak berizin."

Untuk memastikan seluruh instruksi tersebut tidak hanya menjadi macan kertas, Sri Sultan HB X menetapkan tenggat waktu yang sangat ketat bagi jajaran di bawahnya untuk bergerak.

Sesuai dengan penegasan Sekda DIY, poin KEDUABELAS mengatur kewajiban pelaporan yang mengikat: "Melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui DP3AP2 Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku dan menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali."

Dengan berlakunya aturan ini sejak tanggal ditetapkan, kabupaten/ kota di DIY kini tengah berpacu dengan waktu untuk menertibkan ekosistem tempat penitipan anak, memastikan tidak ada lagi celah bagi tindak kekerasan terhadap kelompok paling rentan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved