Berebut Pacar, Pemuda Asal Pengasih Kulon Progo Dilaporkan karena Penganiayaan

DPO melakukan aksi penganiayaan tersebut karena dendam dengan AS yang mengambil pacarnya. Pelaku kini ditangkap

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
PENGANIAYAAN: Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo Ipda Tavif Herisetiawan (kiri) dan Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (04/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemuda asal Kapanewon Pengasih diamankan aparat Satreskrim Polres Kulon Progo atas kasus penganiayaan.
  • Menurut pengakuan pelaku, ia menganiaya korban AS karena dendam pacarnya direbut.
  • DPO kini dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - DPO (20), pemuda asal Kapanewon Pengasih diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo atas kasus penganiayaan. Aksi itu ia lakukan bersama RR (16), remaja di bawah umur asal Kapanewon Nanggulan.

Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Herisetiawan mengatakan aksi penganiayaan terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

"Korbannya adalah AS (20), pemuda asal Pengasih," kata Tavif dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo pada Kamis (04/12/2025).

AS saat itu mengendarai sepeda motor seorang diri melewati Sentolo, di mana ia berpapasan dengan DPO yang juga mengendarai sepeda motor. DPO saat itu bersama RR.

Menurut Tavif, DPO langsung menghadang AS dan memintanya berhenti. Awalnya sempat mengajak berduel, lalu mereka bergerak sampai Jalan KRT Kertodiningrat di wilayah Kalurahan Margosari, Pengasih.

"Saat itulah pelaku (DPO) menendang AS 2 kali dari samping dan belakang, menyebabkan AS jatuh dari motor dan alami luka-luka," ujarnya.

DPO dan RR langsung kabur, sementara AS memutuskan datang ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan. Selanjutnya ia melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo.

Saling kenal

DPO dan RR akhirnya berhasil diamankan dalam waktu singkat. Berdasarkan pemeriksaan, antara AS dan DPO ternyata saling mengenal.

"DPO melakukan aksi tersebut karena dendam dengan AS yang mengambil pacarnya," jelas Tavif.

DPO kini dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sepeda motor yang digunakan saat beraksi kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Tavif mengatakan DPO saat ini ditahan di tahanan Mako Polres Kulon Progo. Sedangkan RR yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun perkaranya tetap ditangani.

"Perkaranya (RR) tetap lanjut sesuai hasil dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta untuk dilakukan diversi di Pengadilan," katanya.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved