Sejoli asal Semarang Buang Bayi dalam Kotak Stryfoam di Prambanan, Terancam Bui 5,5 Tahun

Pelakunya adalah sejoli asal Semarang, Jawa Tengah. Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditelantarkan karena buah hubungan di luar nikah. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Dok Polresta Sleman
BUANG BAYI: Tersangka BRI dan DAJ, pelaku penelantaran bayi yang dibuang di Prambanan digiring petugas di Mapolresta Sleman. 
Ringkasan Berita:
  • Sejoli asal Semarang, Jawa Tengah, ditangkap karena telah membuang bayi hasil hubungan di luar nikah, di Prambanan Sleman
  • Keduanya kini terancam hukuman 5 tahun penjara karena perbuatan penelantaran bayi. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Reskrim Polresta Sleman mengungkap kasus pembuangan bayi, yang ditemukan dalam kotak Stryfoam di wilayah Sumberharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman

Pelakunya adalah sejoli asal Semarang, Jawa Tengah. Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditelantarkan karena buah hubungan di luar nikah. 

"Pelakunya adalah pasangan yang belum menikah. Untuk menutup aibnya ataupun hal yang di luar nikah, maka dilakukan penelantaran dengan cara meletakkan bayi tersebut di tempat yang tidak seharusnya," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wiwit Mateus Kustiyadi, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, Kamis (13/11/2025. 

Kedua pelaku, orangtua dari bayi tersebut, yang berhasil ditangkap polisi adalah BRI (28) laki-laki asal Tembalang, Semarang dan DAJ (21) perempuan asal Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah.

BRI sudah bekerja sedangkan DAJ merupakan mahasiswi Perguruan Tinggi di Jateng. 

Lahir normal

Mateus mengatakan, bayi dilahirkan normal di sebuah rumah sakit di Semarang. Sehari setelah dilahirkan, BRI membuat rencana untuk menutup aibnya dengan menitipkan bayi tersebut ke sebuah panti asuhan di Jawa Timur. 

Kedua sejoli tersebut lalu berangkat dari Semarang menuju ke Jawa Timur dengan mengendarai sebuah mobil. 

Namun di tengah perjalanan, pada 25 Oktober 2025 pelaku berubah pikiran dan berencana menitipkan bayi ke panti asuhan di Yogyakarta.

Berbekal keyword pencarian, mereka berkendara menyusuri jalan yang berdasarkan pengakuannya adalah menuju lokasi panti asuhan. 

Tetapi karena panik, kondisinya sudah mulai pagi, mereka tergesa-gesa meletakkan bayi tersebut tanpa mengecek terlebih dahulu apakah ada panti asuhan atau tidak. 

"Alibinya di situ ada panti asuhan berdasarkan keyword pencarian," ujar Mateus. 

Beli stryfoam

Selama di perjalanan bayi tersebut digendong oleh sang ibu. Tetapi saat hendak dibuang, karena kasihan pelaku membeli stryfoam untuk menghangatkan. 

Bayi yang baru berusia 1 hari itu dibuang di dalam kotak Stryfoam ukuran 60x40x30 centimeter. Kondisinya saat dibuang masih dibedong dan dilengkapi oleh perlengkapan bayi yang masih baru.

Bayi malang itu kemudian ditemukan warga pukul 05.00 pagi. 

 Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Prambanan lalu melakukan penyelidikan atas temuan bayi tersebut dan mendapatkan bukti petunjuk yang mengarah ke terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, lima hari setelah pembuangan, tepatnya tanggal 30 Oktober, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tembalang, Jateng. Saat ini pelaku ditahan di rutan Polresta Sleman

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 778 Jo Pasal 738 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 5,5 tahun penjara," katanya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved