Sejoli asal Semarang Buang Bayi dalam Kotak Stryfoam di Prambanan, Terancam Bui 5,5 Tahun

Pelakunya adalah sejoli asal Semarang, Jawa Tengah. Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditelantarkan karena buah hubungan di luar nikah. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Dok Polresta Sleman
BUANG BAYI: Tersangka BRI dan DAJ, pelaku penelantaran bayi yang dibuang di Prambanan digiring petugas di Mapolresta Sleman. 

 Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Prambanan lalu melakukan penyelidikan atas temuan bayi tersebut dan mendapatkan bukti petunjuk yang mengarah ke terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, lima hari setelah pembuangan, tepatnya tanggal 30 Oktober, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tembalang, Jateng. Saat ini pelaku ditahan di rutan Polresta Sleman

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 778 Jo Pasal 738 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 5,5 tahun penjara," katanya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved