Sejoli asal Semarang Buang Bayi dalam Kotak Stryfoam di Prambanan, Terancam Bui 5,5 Tahun
Pelakunya adalah sejoli asal Semarang, Jawa Tengah. Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditelantarkan karena buah hubungan di luar nikah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Prambanan lalu melakukan penyelidikan atas temuan bayi tersebut dan mendapatkan bukti petunjuk yang mengarah ke terduga pelaku.
Tak butuh waktu lama, lima hari setelah pembuangan, tepatnya tanggal 30 Oktober, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tembalang, Jateng. Saat ini pelaku ditahan di rutan Polresta Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 778 Jo Pasal 738 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 5,5 tahun penjara," katanya.(*)
| Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka Korupsi Bandwidth Kominfo Sleman Segera Disidang |
|
|---|
| Terens Puhiri Bangkit dari Cedera, Jadi Pemain Penting Kemenangan PSS Sleman atas Persiba Balikpapan |
|
|---|
| Kemenangan Mahal PSS Sleman Atas Persiba Balikpapan, Ini Respon Ansyari Lubis |
|
|---|
| PSS Sleman Kembali Kuasai Puncak Klasemen Usai Bungkam Persiba Balikpapan 2-1 |
|
|---|
| Tocantins Cetak Brace, PSS Sleman Unggul 2-0 Atas Persiba Balikpapan di Babak Pertama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sejoli-asal-Semarang-Buang-Bayi-dalam-Kotak-Stryfoam-di-Prambanan-Terancam-Bui-5-Tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.