7 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bakal Jalani Sidang Vonis Serentak Pekan Depan

Semua terdakwa yang terlibat dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon akan menjalani sidang vonis pekan depan di PN Bantul

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
MAFIA TANAH: Suasana sidang kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Rabu (29/10/2025) lalu. 

Sebab, dalam kasus mafia tanah itu, sertifikat tanah atas nama Mbah Tupon tiba-tiba berpindah tangan dan diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan Mbah Tupon.

"Kemarin berdasarkan keterangan ahli, sebetulnya itu bisa hakim pidana memutuskan ini SHM akan dikembalikan ke siapa gitu yang berhak menurut hakim ketika melihat fakta di persidangan. Nah, harapan kami bisa begitu, supaya jelas," ujarnya.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah di Bantul, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa selama proses sidang kasus mafia tanah berlangsung merasa cukup kaget dengan dinamika yang ada. Pasalnya, terdapat terdakwa yang tidak mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) dalam gelaran sidang.

"Misalnya, Triono Kumis itu kan sempat tidak mengakui BAP ketika di kepolisian sampai harus mengundang saksi verbal lisan di penyidik. Trus ada narasi yang berbeda di BAP, walaupun itu ya haknya terdakwa," jelasnya.

"Cuma, bagi kami, karena dari korban punya versi fakta sendiri yang kami mengakui itu kembenaran. Jadi, itu menyimpang dari kebenaran yang kami yakini sesuai fakta-fakta yang kami ketahui," imbuh Kiki.

Bahkan, dalam gelaran sidang perkara tersebut juga sempat terjadi inkonsistensi dari terdakwa Triono Kumis hingga terdakwa Bibit Rustamta.

"Kayak konsep hutang lah, apa lah. Dan dalam sidang kemarin juga ada pengajuan saksi a de charge dari pihak Bibit, Triyono dan kawan-kawan, maksudnya Indah dan Achmadi," tutur dia.

Sedangkan, untuk terdakwa Anhar Rusli, kata Kiki, sebenarnya bisa menjalani sidang vonis bersama dengan Vitri dan Triono Kumis. Akan tetapi, dikarenakan pihak kejaksaan belum siap. 

"Ya jadi, jadwal vonis (Anhar Rusli) dibarengkan dengan itu (terdakwa Bibit dan Anhar Rusli). Nah, agenda terakhir tanggal 11 November kemarin ada duplik dari penguasa hukum," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved