Bermodal Sertifikat Tanah Palsu, Perempuan Ini Tipu Koperasi di Bantul hingga Rp909 Juta
EP menggunakan tiga sertifikat untuk mendapat pinjaman uang di BMT Projo Artha Sejahtera. Satu di antara sertifikat asli, dua lainnya palsu
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Perempuan warga Sleman dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun usai terseret kasus penipuan sertifikat tanah.
- Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria, mengungkapkan, pelaku mengajukan pinjaman ke KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera Kapanewon Bantul diduga dengan agunan sertifikat tanah palsu.
- Akibat kejahatan itu, koperasi mengalami kerugian Rp909 juta.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang perempuan inisial EP (43), warga Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun usai terseret kasus penipuan sertifikat tanah.
Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria, mengungkapkan, kejadian berlangsung di KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Kala itu, pelaku menjadi nasabah di tempat tersebut.
"AM (45), karyawan BMT Projo Artha Sejahtera mencurigai adanya nasabah yang menggunakan sertifikat tanah diagunkan ke BMT terserah palsu. Akhirnya, AM melapor ke Unit 4 Satreskrim Polres Bantul terkait adanya dugaan penipuan sertifikat tanah itu," ucapnya, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (12/11/2025).
Dikatakannya, EP menggunakan tiga sertifikat untuk mendapat pinjaman uang di BMT Projo Artha Sejahtera. Satu di antara sertifikat yang dimiliki pelaku adalah asli, sedangkan dua lainnya palsu.
"Dua sertifikat palsu kami dapatkan usai Unit 4 Satreskrim Polres Bantul melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul dan pihak lainnya," beber Lukman.
Lebih lanjut, dua sertifikat palsu itu didapatkan oleh pelaku melalui pesanan online. Dari sejumlah sertifikat tanah yang diagunkan tersebut, pelaku memperoleh uang pinjaman senilai Rp450 juta.
"Uang itu digunakan oleh EP untuk menutup hutang lain di koperasi lain. Dengan begitu, Koperasi BMT Projo Artha Sejahtera mengalami kerugian Rp909 juta dan melaporkan kejadian itu kepada Polres Bantul untuk diproses secara hukum," ucap dia.
Adapun cara pelaku melancarkan aksi itu dengan menggunakan SHM nomor 05302, Desa Triharjo, dengan luas 193 meter per segi atas nama pelaku EP dan SHM nomor 03750, Desa Girikerto, dengan luas 126 meter per segi atas nama pelaku EP yang palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari para korban.
"Pelaku ditangkap setelah bebas dari tahanan pada Oktober 2025 lalu. Karena pelaku EP ini merupakan residivis kasus serupa, dan baru keluar dari lapas di DIY secara bebas bersyarat. Jadi, begitu tahu sudah bebas, kami langsung melakukan penangkapan di lapas itu juga," ungkap Lukman.
Akui palsu
Sedangkan, pelaku EP yang dihadirkan dalam jump pers mengakui bahwa sertifikat yang digunakan untuk mendapatkan agunan di koperasi merupakan duplikat. Sertifikat itu didapatkan secara online di Facebook.
"(Dapat informasi bisa pesan sertifikat palsu secara online) dulu dari teman. Iya dulu sudah pernah pesan. Jadi dulu pesannya bareng, langsung tiga gini (tiga sertifikat palsu)," jelasnya.
Ia mengungkapkan satu sertifikat palsu itu dipesan dan dibeli senilai Rp15 juta. Namun, untuk sertifikat tanah asli miliknya sudah diagunkan di koperasi lain atau bukan di BMT Projo Artha Sejahtera. Sedangkan, untuk membuat sertifikat palsu, pelaku EP menyerahkan film fotokopi sertifikat asli ke pembuat duplikat.
"Satu kali (satu sertifikat diduplikat satu kali). Cuma ada tiga sertifikat jadi di duplikat satu-satu," ungkap pelaku EP.
Ia mengaku bahwa hasil kejahatan tersebut dilakukan agar memperoleh uang untuk membayar hutang di bank-bank lain. Ia pun mengaku memiliki hutang dengan total sekitar Rp400 juta.
"Iya karena dulu saya usaha (jadi bisa punya hutang di beberapa bank)," tandas pelaku.(nei)
| Maling Motor di Bantul Nyaru Pakai Kerudung Ibunya, Terperosok ke Jurang saat Dikejar Warga |
|
|---|
| Polisi Ungkap Identitas Mayat Laki-laki yang Terapung di Kali Progo Mangir Kidul: Warga Magelang |
|
|---|
| Gubernur DIY Tekankan Pengendalian Inflasi Berkeadilan: Harga Stabil, Petani Sejahtera |
|
|---|
| Bupati Halim Sebut Inflasi di Bantul dalam Tingkat Wajar |
|
|---|
| DPRD dan Pemkab Bantul Sepakati Dua Raperda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bermodal-Sertifikat-Tanah-Palsu-Perempuan-Ini-Tipu-Koperasi-di-Bantul-hingga-Rp909-Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.