JCW Terima Aduan Masyarakat soal Perumahan Ilegal di Sleman Barat

lahan yang digunakan perumahan diduga ilegal atau belum memiliki izin dari dinas Tata Ruang, ATR dan PU Sleman melalui Kantor PM PTSP

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
pixabay/OleksandrPidvalnyi via kompas.com
Ilustrasi rumah / perumahan 
Ringkasan Berita:
  • JCW menerima aduan masyarakat soal dugaan pembangunan perumahan dikawasan sub zona pangan dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Dusun Krapyak, Kalurahan Margoagung, Seyegan, Sleman.
  • Lahan yang digunakan perumahan diduga ilegal atau belum memiliki izin dari dinas Tata Ruang, ATR dan PU Kabupaten Sleman melalui Kantor PM PTSP.
  • Berdasarkan surat aduan, pembangunan perumahan diduga melibatkan rektor salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) menerima aduan masyarakat terkait adanya dugaan pembangunan perumahan dikawasan sub zona pangan dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Dusun Krapyak, Kalurahan Margoagung, Seyegan, Kabupaten Sleman.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan diduga ilegal atau belum memiliki izin dari dinas Tata Ruang, ATR dan PU Kabupaten Sleman melalui Kantor PM PTSP. 

"Dari aduan yang kami terima lahan untuk pembangunan perumahan itu belum memiliki izin, ada delapan unit sudah dibangun," kata Baharuddin Kamba, Rabu (12/11/2025).

Dugaan rektor terlibat

Berdasarkan surat aduan masyarakat, Kamba menyebut pembangunan perumahan itu juga ditengarai melibatkan rektor salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta.

Hal yang memprihatinkan, menurutnya lahan yang digunakan untuk membangun perumahan di kawasan Sub Zona Pangan dan LSD yang diatur oleh Perundang-undangan seperti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Undan-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Sebagai tindaklanjut aduan warga, JCW berkirim surat sebanyak dua kali untuk meminta informasi aduan warga tersebut. Surat pertama tertanggal 23 Oktober 2025 dan surat kedua tertanggal 3 November 2025. Namun kedua surat tersebut belum ada tanggapan," ujar kamba.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkirim surat ke Menristekdikti dan Lembaga Ombudsman RI Perwakilan DIY. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved