Penanganan Pelajar Judol/Pinjol di Kulon Progo Terkendala di Tanda Tangan Surat Pernyataan

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, mengatakan pelajar yang terjerat judol/pinjol sudah diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo hingga kini terus memberikan pendampingan ke pelajar yang terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

Pendampingan dilakukan bersama dinas terkait lainnya.

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, mengatakan pelajar tersebut sudah diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan.

Isinya komitmen untuk tidak melakukan aktivitas judol dan pinjol di kemudian hari.

"Draf Surat Pernyataan disiapkan dari pihak sekolah, namun pelajar tersebut hingga kini belum menandatangani," ungkap Nur Hadi, Selasa (11/11/2025).

Informasi dari pihak sekolah, pelajar itu enggan menandatangani Surat Pernyataan.

Alasannya karena ada konsekuensi yang harus diterima jika ia kembali melakukan aktivitas judol dan pinjol.

Konsekuensinya adalah pelajar itu akan dikirimkan ke Balai Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) DIY jika melanggar komitmennya.

Hingga kini, pendekatan terus dilakukan agar pelajar tersebut bersedia meneken Surat Pernyataan.

"Kami juga terus memantau aktivitas yang bersangkutan agar tidak kembali bermain judol dan pinjol," ujar Nur Hadi.

Pelajar tersebut sampai saat ini juga tetap aktif dalam pembelajaran meski dilakukan dari rumah.

Setiap tugas sekolah yang diberikan pun dikerjakannya dengan baik.

Nur Hadi mengupayakan agar pelajar itu kembali mengikuti pembelajaran di sekolah seperti pelajar lain.

Namun upaya tersebut dilakukan secara bertahap, seperti seminggu sekali masuk sekolah di bulan pertama.

"Nanti intensitasnya akan ditambah sampai akhirnya yang bersangkutan bisa belajar di sekolah secara penuh," jelasnya.

Disdikpora Kulon Progo melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo untuk penanganan pelajar tersebut. Sebab pendampingan secara psikologis juga diberikan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Dinsos-PPPA Kulon Progo, Siti Sholikhah mengatakan pendampingan dilakukan oleh Psikolog Klinis dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kulon Progo.

"Pendampingan diberikan ke pelajar, orang tuanya, serta pihak sekolah," kata Siti.

Ia menilai pelajar tersebut masih membutuhkan pendampingan lebih lanjut karena masih berproses. Pendampingan akan terus dberikan hingga pelajar itu benar-benar pulih kondisinya secara psikologis.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved