Satpol PP Panggil Pemilik Sampah Ilegal yang Dibuang di Giring Gunungkidul

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUMPUKAN SAMPAH: Penampakan sampah ilegal yang dibuang di dekat hutan rakyat, Kalurahan Giring, pada Selasa (12/8/2025)

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satpol PP Gunungkidul melakukan pemanggilan terhadap pemilik sampah ilegal yang ditemukan di wilayah Giring, Paliyan, beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, mengatakan pemilik sampah sudah mengakui perbuatannya salah. Dan, jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya bersedia diberi sanksi.

"Kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini, namun jika hal serupa terulang, sanksi tegas akan diberlakukan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8/2025).

Ia melanjutkan yang bersangkutan juga diminta untuk membersihkan sampah yang dibuang di dekat hutan rakyat di wilayah Candi dan Kendal wilayah Kalurahan Giring tersebut.

"Kemarin sudah dicek, untuk  sampah sudah dibersihkan," ucapnya. 

Sementara itu, saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan jika melanggar, Edy mengatakan sanksi akan merujuk pada aturan Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Untuk bentuknya seperti apa tentu nanti ditindaklanjuti, namun yang pasti membuat pembuangan sampah secara ilegal atau  membawa sampah dari luar daerah adalah perbuatan melawan hukum. Aturan sudah jelas," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, kembali ditemukan dua lokasi tempat pembuangan sampah ilegal  di Kabupaten Gunungkidul. Diduga sampah tersebut berasal dari luar wilayah Gunungkidul.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan penemuan dua lokasi pembuangan sampah ilegal didapati dari laporan warga setempat. 

Adapun, lokasi pertama ditemukan di dekat hutan rakyat di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Dan, lokasi kedua di lahan warga di Padukuhan Kendal, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.

"Jadi, dari warga diketahui sampah itu sudah dibuang pada Selasa (12/8/2025). Kemudian, kemarin kami langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dan , ternyata benar sudah ada tumpukan sampah di sana," ujarnya.

Ia mengatakan sampah yang dibuang diperkirakan sekitar 6 truk, karena panjang tumpukan sampah sekitar 20 meter dengan ketebalan 1 sampai 2 meter, dan lebar 2 meter. 

"Bukan sampah baru, sampah lama, bukan sampah rumah tangga juga. Saya cek itu seperti sisa kain perca dari konveksi yang sudah lama dipendam kemudian dikeruk dan dibawa ke sini, jadi sampah anorganik," terangnya.

Ia mengatakan pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan panewu dan lurah Giring, akhirnya diketahui pemilik sampah tersebut. 

Halaman
12

Berita Terkini