TRIBUNJOGJA.COM - Jogja Police Watch (JPW) meminta Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) untuk tidak hanya menangkap pemain dalam praktik judi online, tetapi juga menjerat bandarnya.
Hal ini disampaikan setelah polisi menangkap lima tersangka dalam kasus judi online di Banguntapan, Bantul.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RDS, EN, DA, NF, dan PA.
Logika hukum
Polisi menyebut penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Namun, JPW mempertanyakan narasi tersebut dan menyayangkan logika hukum yang digunakan.
“Menjadi pertanyaan besarnya adalah masyarakat yang mana? Apakah bandar yang dirugikan? Logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY tidak masuk akal karena pemain judi online ditangkap sementara bandar judi online tidak ditangkap oleh Polda DIY. Kan logikanya ada pemain, pasti ada bandarnya,” kata Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas JPW.
Diberitakan sebelumnya, Lima tersangka judi online (judol) diamankan Ditreskrimsus Polda DIY karena tertangkap basah bermain judol jenis slot.
Mereka bermain slot sembari mengelabui bandar dengan cara membuat akun baru setiap harinya untuk menguras uang bandar.
Para tersangka ini cukup lihai karena dalam sistem slot, setiap akun baru kemungkinan untuk menang sangat besar.
Sehingga dapat dipastikan setiap harinya para tersangka ini dapat meraup untung dari bandar slot lewat akun sekali pakai itu.
"Kelima (tersangka) ini ada yang pemain ada yang koordinator," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, SH MH, saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025).
Adakah kemauan polisi
Narasi kepolisian dalam penangkapan tersebut dipertanyakan JPW yang juga menyayangkan logika hukum aparat dalam ungkap kasus tersebut.
JPW menilai kepolisian memiliki kemampuan untuk menelusuri jaringan judi online hingga ke akar-akarnya, termasuk menangkap bandar.
Namun, menurut JPW, persoalannya bukan pada kemampuan, melainkan kemauan.
“Kalau soal butuh bukti untuk menjerat bandar sebenarnya mudah bagi Polda DIY yakni dengan mengorek keterangan dari para tersangka. Tapi persoalannya Polda DIY mau atau tidak untuk menjerat bandarnya. Sebenarnya masalahnya ada pada soal kemauan karena soal kemampuan untuk membongkar judi online termasuk menjerat keterlibatan bandarnya, polisi punya kemampuan,” lanjut Kamba.
JPW berencana menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Langkah itu diambil karena JPW menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut oleh Polda DIY.
“JPW dalam waktu yang tidak lama akan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cq. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim agar dapat melakukan supervisi atas penanganan judi online oleh Polda DIY karena dinilai ada kejanggalan,” tutup Kamba.