TRIBUNJOGJA.COM - Kabar baik untuk seluruh pelanggan PLN! Pemerintah resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk bulan Agustus 2025 tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, pada pernyataan resminya di Juli lalu.
“Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik triwulan III (Juli–September 2025) diputuskan tetap, kecuali jika Pemerintah memutuskan lain,” ujarnya, dikutip dari situs resmi PLN.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2025
Berikut rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku di bulan Agustus 2025, berdasarkan kategori pelanggan:
Tarif Prabayar – Non Subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR (Bisnis 6.600–200 kVA): Rp 1.440,70 per kWh
- P-1/TR (Kantor Pemerintah 6.600–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (PJU > 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Pascabayar – Subsidi
- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA Subsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA Non-Subsidi (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga ≥ 3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Simulasi Beli Token Listrik Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?
Buat Anda pengguna listrik prabayar, penting tahu bahwa jumlah daya (kWh) yang Anda dapatkan dari pembelian token listrik tidak selalu sama.
Kenapa? Karena ada komponen PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang besarannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, berkisar antara 3–10 persen.
Simulasi di Jakarta:
Misalnya Anda tinggal di Jakarta, menggunakan daya 1.300 VA, dan membeli token Rp 50.000. PPJ di Jakarta adalah 3 % . Berikut perhitungannya:
- Total pembelian token: Rp 50.000
- PPJ (3 % ): Rp 1.500
- Tarif listrik (1.300 VA nonsubsidi): Rp 1.444,70 per kWh
- kWh yang didapat: > (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Jadi, dari token Rp 50.000, Anda akan menerima sekitar 33,58 kWh (dibulatkan), belum termasuk biaya admin bank dan biaya materai jika transaksi di atas Rp 5 juta.
Simulasi di DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta):
Misalnya Anda tinggal di DIY, menggunakan daya 1.300 VA, dan membeli token Rp 50.000. PPJ di DIY adalah 7 % . Berikut perhitungannya:
- Total pembelian token: Rp 50.000
- PPJ (7 % ): Rp 3.500
- Tarif listrik (1.300 VA nonsubsidi): Rp 1.444,70 per kWh
- kWh yang didapat: (Rp 50.000 – Rp 3.500) ÷ Rp 1.444,70 = 32,08 kWh
Jadi, dari token Rp 50.000, Anda akan menerima sekitar 32,08 kWh (dibulatkan), belum termasuk biaya admin bank dan biaya materai jika transaksi di atas Rp 5 juta.
Tarif tetap ini berlaku untuk periode Juli–September 2025. Pemerintah bisa meninjau ulang tarif jika terjadi perubahan signifikan pada parameter ekonomi.
PPJ dan biaya admin berbeda-beda tiap daerah dan penyedia, jadi jumlah kWh yang diterima bisa bervariasi meski nominal token sama.
Pastikan Anda cek detail biaya saat beli token, terutama jika lewat aplikasi atau kanal pihak ketiga.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik, Ini Rinciannya di Seluruh Indonesia
Baca juga: Daftar Harga Elpiji Non-Subsidi di Yogyakarta, Jawa Masih Stabil per 1 Agustus 2025, Ini Rinciannya!
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )