TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Publik selama ini seringkali dibuat terkagum-kagum dengan teknologi drone yang digunakan petani di Jepang untuk mengggarap sawah.
Namun, ternyata anak bangsa di Indonesia sudah mampu merealisasikan pesawat tanpa awak semacam itu, bahkan bahan bakunya hampir 50 persen dari dalam negeri.
Salah satunya adalah Drone Spreader Sekar Agri, karya Frogs Indonesia, yang merupakan perusahaan rintinsan di bidang teknologi drone asal Yogyakarta.
Menariknya, 41,98 persen bahan baku Sekar Agri berasal dari Indonesia, yang dibuktikan dengan sertifikasi dari Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian (BRP-Mektan).
Penyerahan sertifikat pun dilakukan langsung oleh Plt BRMP-Mektan, Agung Wibowo, kepada Chief Executive Officer (CEO) Frogs Indonesia, Adhitya Chandra, Rabu (30/7/2025) lalu.
"Pencapaian TKDN 41,98 persen ini bukan hanya prestasi teknis, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun ekosistem industri nasional yang mandiri dan berdaya saing," tandas Agung, melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Ia mengungkapkan, pencapian kandungan lokal atau TKDN menjadi bukti, bahwa infrastruktur di Indonesia mumpuni dalam mendukung pengembangan pesawat tanpa awak.
Pihaknya pun optimis, perkembangan industri drone dalam negeri dewasa ini bisa menjadi bekal untuk bersaing dengan produksi luar negeri.
"Kami sangat mengapresiasi Frogs Indonesia atas komitmennya dalam mengembangkan teknologi drone pertanian dengan kandungan lokal yang tinggi. Semoga ini menjadi pertanda kebangkitan industri drone di Indonesia," katanya.
Baca juga: Tarif Sewa Wisma PSIM Naik Jadi Rp300 Juta, Wali Kota Yogyakarta Buka Pintu Nego: Jangan Digusur
CEO Frogs Indonesia, Adhitya Chandra, menjelaskan, pencapaian ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan Frogs Indonesia dalam membangun industri drone nasional yang tangguh.
Menurutnya, sertifikasi TKDN merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Frogs Indonesia dalam menghadirkan teknologi berbasis lokal yang kompetitif.
"Kami meyakini, bahwa pencapaian ini akan membuka lebih banyak peluang kolaborasi, baik dengan sektor swasta maupun melalui program pengadaan pemerintah," cetusnya.
Adapun sertifikasi TKDN menjadi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri lewat penggunaan bahan baku lokal, proses produksi dalam negeri, dan tenaga kerja lokal.
Penilaian TKDN dilakukan secara ketat dan objektif oleh lembaga yang berwenang, dengan mengacu pada regulasi dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (*)