Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul menolak usulan pemerintah setempat untuk menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang disampaikan dalam pembahasan Kerangka Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, menyebut dalam pembahasan APBD perubahan 2025, target PAD yang disampaikan sebesar Rp293 miliar dari target awal yang disetujui sebesar Rp301 miliar
"Dari pembahasan tersebut Pemkab mengusulkan ada penurunan sekitar Rp8 miliar dari target awal. Dengan pertimbangan melihat kondisi ekonomi saat ini," tuturnya, pada Rabu (2/7/2025).
Menurut pihaknya, alasan penurunan PAD tersebut tidak kuat sebab saat ini masih banyak peluang dan potensi PAD yang bisa dioptimalkan di Kabupaten Gunungkidul.
"Kami tidak sepakat dengan penurunan tersebut, pasalnya tidak ada kondisi yang fatal dan mendesak yang membuat PAD tidak bisa dimaksimalkan dalam beberapa bulan ke depan," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga khawatir apabila target PAD turun akan berimbas pada pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul.
Ery turut mencontohkan soal pembekuan akun peserta PBI-BPJS di Gunungkidul sebanyak 18 ribu peserta.
Menurutnya, pemerintah harus bisa mengalokasikan anggaran untuk biaya kesehatan masyarakat tidak mampu tersebut.
"Kalau targetnya turun tentu alokasi anggarannya jadi hilang. Maka nya kami menolak usulan penurunan PAD sebesar Rp8 miliar tersebut," paparnya.
Dia melanjutkan dari pembahasan panjang yang dilakukan, akhirnya disepakati ada penurunan sedikit untuk target PAD di 2025.
“Awalnya tetap bertahan agar target sama dengan 2024, sebesar Rp301 miliar. Tapi, setelah silakan pembahasan detail kesepakatannya PAD di tahun ini sebesar Rp300 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono membenarkan adanya usulan penurunan target PAD tahun ini..
Dia menyebut pertimbangan usulan penurunan PAD karena perkembangan ekonomi saat ini yang mempengaruhi penerimaan baik pajak hotel, restoran, BPHTB, maupun kebijakan pemberian diskon pembayaran listrik 50 persen.
"Cukup besar pengaruhnya sebagaimana usulan penurunan PAD kami. Namun dalam pembahasan, Dewan tidak sependapat dengan penurunan tersebut. Dan minta dikembalikan ke angka Rp 300,1 miliar," urainya. (*)