Polda DIY Sebut Peredaran Miras Ilegal Tertinggi di Wilayah Hukum Polresta Sleman

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI: Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Sleman, AKP Farid M Noor bersama Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah dan Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun menunjukkan barang bukti ribuan botol miras ilegal di Mapolresta Sleman kamis (19/6/2025)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kabupaten Sleman menjadi wilayah paling banyak terjadi peredaran minuman keras (miras) ilegal dibanding daerah lainnya di wilayah DIY.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan catatan selama periode 5-25 Juni 2025, sebanyak 36 laporan polisi telah ditindaklanjuti dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 36 orang.

Dari laporan polisi itu kepolisian berhasil mengamankan 13.522 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan, A, B, dan C. Masih ditambah dengan 16 jerigen berisi minuman keras jenis ciu.

Dia menyampaikan Kabupaten Sleman mencatat peredaran miras ilegal paling tinggi dibanding daerah lain di wilayahnya.

"Sleman paling banyak, sebanyak 16 LP ada sekitar 16 lokasi, 16 tersangka. Jadi semua tempat ada, 36 laporan polisi itu tersebar di wilayah polres artinya luar biasa peredaran miras di wilayah Jogja ini," kata Ihsan, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).

Dia menyampaikan peredaran miras ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih cukup tinggi.

Baca juga: Polres Gunungkidul Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

Terbukti dengan belasan ribu botol miras ilegal yang berhasil diamankan Polda DIY dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

"Memang semua wilayah ada tapi yang menduduki peringkat pertama wilayah hukum Polresta Sleman," imbuhnya.

Ihsan menuturkan, operasi miras ilegal dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran kepolisian.

Hal itu berdasar laporan dan penyelidikak petugas terkait masih maraknya penjualan miras tanpa izin resmi.

"Penindakan masif. Semuanya bergerak karena memang tuntutan perkembangan situasi yang terjadi di Jogja," tegasnya.

Menurut Ihsan, miras ilegal tersebut banyak ditemukan di tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin usaha dan jumlahnya masih tergolong besar.

"Dan ini didapatkan dari tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin. Jadi ini memang disita dari tempat penjualan yang tanpa izin, jadi memang masih cukup banyak nih," lanjutnya.

Kepolisian menilai masifnya peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius. 

Mengingat potensi bahayanya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tak hanya membahayakan kesehatan, miras ilegal juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya kerawanan sosial.

"Sebagian besar kejahatan-kejahatan menonjol itu dilatar belakangi dengan sebelumnya pelaku menggunakan miras atau minuman keras," jelasnya. (hda)
 

Berita Terkini