TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul berhasil mengamankan 11 botol minuman keras atau minuman beralkohol ilegal yang dijual oleh salah satu warung di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati atau yang kerap disapa Tatik, mengatakan sebenarnya pelaku penjual miras ilegal itu sudah pernah terjaring razia bahkan dilakukan sidang tipiring pada tahun lalu.
"Kemudian, yang bersangkutan sempat dikenakan denda sekitar Rp4 juta, karena mereka menjual dalam jumlah tidak banyak. Nah, dari hasil operasi kemarin Senin (2/6/2025), ternyata yang bersangkutan kembali menjual miras ilegal dengan skala lebih kecil," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Selasa (3/6/2025).
Tatik mengungkap bahwa miras ilegal ini sempat disimpan di tempat tersembunyi atau tepat di luar warung dan ditutupi tumpukan kayu oleh yang bersangkutan.
Lalu, yang bersangkutan sendiri mendapatkan miras tersebut dari luar Kabupaten Bantul dan baru akan dijual kepada para pelanggan.
Setelah dilakukan razia miras ilegal, yang bersangkutan akan kembali dilakukan tindakan sidang tipiring.
Namun, untuk mengantisipasi kejadian yang sama, Satpol PP Bantul akan mempelajari keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan.
"Sebenarnya, operasi miras ilegal ini bukan yang pertama kali dilakukan. Kami sudah sering melakukanya. Termasuk Rabu (28/5/2025), kami juga sudah melakukan operasi gabungan bersama Polres Bantul. Ada beberapa tempat di empat kapanewon dan berhasil mengamankan 252 botol berisi miras oplosan dari Kapanewon Sewon," jelas Tatik.
Lebih lanjut, Tatik menyebut bahwa tindakan operasi itu dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol serta pencegahan penyakit masyarakat.
Kemudian, sesuai dengan rapat koordinasi Forkopimda, dalam masing-masing instansi diharapkan melakukan penertiban untuk mewujudkan pelaksanaan Idul Adha tahun 2025 yang aman dari gangguan ketertiban umum, terutama beredarnya minuman alkohol.
"Makanya, kami terus melakukan tindak lanjut dengan menggelar operasi minuman keras. Kami terus melakukan berbagai upaya agar tidak ada yang menjual miras ilegal maupun miras oplosan. Apalagi mendekati Idul Adha ini, jangan sampai ada anak-anak muda yang melakukan euforia merayakan Idul Adha dengan konsumsi miras," tandas dia.(*)