Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam.

Penangkapan terhadap Iwan Lukminto ini terkait dengan kasus pemberian kredit bank.

Kejagung sebelumnya diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Belum diketahui kronologi lengkap dan detail kasus yang menjerat Iwan Lukminto tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah menyebut Iwan Lukminto ditangkap di Solo pada Selasa malam.

"Betul," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).

"Malam tadi di tangkap di Solo," imbuhnya

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut pihak kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Adapun pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Baca juga: Kota Yogyakarta Akhirnya Punya Food Bank, Anak Kos Butuh Bantuan Pangan Bisa Ikut Mengakses

Hanya saja kata Harli, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.

"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

Lebih jauh ia menerangkan, bahwa saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," katanya.

Adapun terkait PT Sritex, seperti diketahui perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.

Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon. 

Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex. (*)

 

Berita Terkini