Tribunjogja.com -- Gitaris band KotaK, Cella atau Mario Marcella Handika Putra akhirnya buka suara terkait proses hukum yang telah ia jalani sejak November 2024.
Melalui akun Threads-nya, Cella KotaK mengumumkan bahwa dirinya resmi memenangkan sengketa hukum terkait pendirian band KotaK setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding dari pihak penggugat,
"Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KOTAK," tulis Cella KotaK, dikutip Jumat (16/5/2025).
Cella KotaK selaku tergugat mengumumkan bahwa dirinya resmi memenangkan sengketa hukum terkait pendirian band KotaK setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding dari pihak penggugat.
Namun, Cella KotaK tak menyebutkan detail siapa saja pihak yang menggugatnya tersebut.
Cella KotaK hanya menyebut inisial tiga penggugatnya tersebut yang menentang keabsahan band KotaK yang sudah ia besarkan ini.
Dalam keterangannya, Cella KotaK menjelaskan, gugatan perdata terhadap dirinya diajukan oleh tiga pihak berinisial PT, PA, dan JA pada 15 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
Berdasarkan penelusuran nomor perkara, diketahui ternyata tiga pihak penggugat keabsahan band KotaK adalah mantan personel KotaK yang ada di formasi awal band terbentuk.
Pihak yang menggugat band KotaK ke pengadilan adalah tiga mantan personelnya: Haposan Harianto Tobing, Posan Tobing atau PT (eks-drummer), Prinzes Amanda Surya Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis).
Ketiga mantan personel KotaK tersebut mengajukan gugatan perdata terhadap gitaris Kotak, Cella, pada 15 November 2024 di Pengadilan Negeri Sleman, terkait hak atas nama dan pendirian band Kotak.
Namun, pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Gugatan Posan Tobing, Icez, dan Pare terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn yang teregister pada 15 November 2024.
Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, pihak pengadilan mengabulkan eksepsi Cella KotaK
Majelis hakim menyatakan PN Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Posan Tobing, Icez, dan Pare pun selaku penggugat pun tak terima, lalu mengajukan banding.
Namun, keputusan PN Sleman kembali diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, yang menolak upaya banding dari para penggugat. (*)