Palang Pintu Perlintasan Lempuyangan Ditabrak Mobil, Ini Reaksi KAI Daop 6 Yogyakarta

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK PERLINTASAN: Petugas memeriksa lokasi insiden di perlintasan sebidang JPL 351, Emplasemen Lempuyangan sisi timur, Yogyakarta, Rabu (14/5) malam, setelah sebuah mobil menabrak palang pintu perlintasan.

TRIBUNJOGJA.COM - Insiden lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang JPL 351, Emplasemen Lempuyangan sisi timur, Yogyakarta, pada Rabu (14/5/2025) malam. 

Sebuah mobil menerobos palang pintu perlintasan dan menyebabkan kerusakan pada fasilitas tersebut.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun gangguan terhadap perjalanan kereta api, insiden ini mendapat sorotan serius dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta.

Kepala Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa kejadian ini menegaskan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan dalam mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang.

Ia mengingatkan bahwa tindakan menerobos palang pintu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga melanggar hukum.

“Setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksakan diri untuk menerobos perlintasan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang,” ujar Feni, Kamis (15/5).

Feni menambahkan, KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk petugas keamanan, PPKA, dan Unit Prasarana di lapangan untuk memastikan penanganan cepat atas kerusakan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pengendara mobil yang sempat melarikan diri usai menabrak palang pintu, menurut Feni, telah berhasil diidentifikasi oleh petugas.

Secara hukum, pelanggaran terhadap aturan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib mematuhi sejumlah ketentuan saat melintasi perlintasan sebidang. 

Pengemudi diwajibkan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api yang akan melintas, serta memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah lebih dahulu melintasi rel.

Terkait sanksi, Pasal 296 Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa pelanggaran di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal, dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

“Undang-undang secara jelas memberikan dasar hukum dan sanksi atas pelanggaran di perlintasan sebidang. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan hal ini,” kata Feni.

Ia juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadi pelopor keselamatan di perlintasan kereta api. “Mari kita jaga keselamatan bersama dengan senantiasa tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” tutupnya.

Berita Terkini