Sidang Hasto Kristiyanto Berlanjut Hari Ini, JPU Hadirkan 2 Kader PDIP Sebagai Saksi

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan  suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025). 

Agenda sidang siang ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananyaa, JPU akan menghadirkan saksi dua orang saksi.

Keduanya yakni mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI-P Riezky Aprilia, dan kader PDI-P Saeful Bahri.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

“Hari ini tim jaksa akan hadirkan saksi Riezky Aprilia dan Saeful Bahri,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, saat dikonfirmasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

Saksi yang dihadirkan hari ini memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Hasto, yang didakwa menghalangi proses penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR pada 2019 lalu. 

Saeful Bahri sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara yang sama bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Nama Riezky mencuat sebagai pihak yang menjadi obyek PAW dalam pusaran kasus tersebut.

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. 

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK berhasil menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri.

Seluruhnya telah diadili dalam perkara suap tersebut. KPK sebenarnya juga hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya disebut lolos dari pengejaran penyidik. (*)

 

Berita Terkini