Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
Tribunjogja.com Klaten -- Seorang pemuda dan anak di bawah umur di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Srebengan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu (9/3/2025).
Pada kurun waaktu sekitar 20 hari, dua tersangka curanmor itu diringkus oleh aparat kepolisian.
Tersangka dalam kasus curanmor itu adalah AH (23), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dan TDL (15), seorang anak putus sekolah asal Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dua tersangka itu terancam mendapatkan hukuman 7 tahun penjara karena disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka juga disangkakan Pasal 362 KUHP sebagai subsider dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Korban dalam kejadian itu adalah seorang petani asal Desa Srebengan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten bernama Sriyadi (62).
Korban kehilangan sepeda motornya saat ditinggal mengambil obat pertanian.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan kasus pencurian kendarana bermotor itu terjadi karena korban lupa mengambil kunci yang masing tertancap di kontak sepeda motor.
Hal itu memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan aksi pencurian.
"Penting sekali kami mengimbau masyarakat Kabupaten Klaten jangan meninggalkan kunci di kendaraan."
"Kemudian, dalam mengungkap kasus curanmor itu kami sangat terbantu dengan keberadaan CCTV."
"Untuk itu sekaligus kami himbau masyarakat dan rekan pelaku usaha untuk memasang CCTV demi keamanan bersama," ucap Nur Cahyo, Kamis (24/4/2025).
Kapolsek Ceper, AKP Nahrowi, menambahkan bahwa tersangka AH ditangkap di rumahnya.