TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY tengah mempersiapkan transformasi kawasan strategis di pusat kota.
Lahan bekas Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), yang selama ini berfungsi sebagai kantong parkir wisatawan, akan disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berikut 7 fakta-faktanya, dan alternatif parkier ke Malioboro.
1. Lokasi Strategis dalam Sumbu Filosofi
Lahan bekas TKP ABA seluas sekitar 7.000 meter persegi akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau.
Kawasan ini berada di jalur Sumbu Filosofi Yogyakarta, yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.
Transformasi ini mendukung pelestarian kawasan tersebut.
2. Perencanaan Dimulai Sejak 2024
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY telah memulai penyusunan perencanaan dasar pada tahun 2024, sebagai langkah awal dalam transformasi lahan TKP Abu Bakar Ali menjadi RTH.
3. Dibongkar Setelah Kontrak Berakhir pada 28 April 2025
Kontrak sewa pengelolaan TKP ABA yang sebelumnya dikelola oleh CV ABA Yogyakarta akan berakhir pada 28 April 2025.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Wiyos Santoso menyatakan bahwa masa perpanjangan kontrak ini adalah masa transisi untuk menyelesaikan penataan bersama antara Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta.
“Untuk kontrak sewa pengelolaan asetnya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 April 2025,” ujar Wiyos, Selasa (15/4/2025).
Setelah tanggal tersebut, kawasan akan dikosongkan dan bangunan knock down dipindahkan ke area parkir Ketandan.
4. Dibongkar Karena Tak Sesuai Arah Pengembangan Kawasan Sumbu Filosofi
Alasan utama pembongkaran adalah karena lokasi ABA berada dalam kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta, yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.
Kawasan ini dirancang menjadi zona rendah emisi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa rencana ini sudah dimulai sejak proses pengambilalihan aset dari pengelolaan Pemerintah Kota oleh Pemda DIY medio 2021/22.
“Itu kan sebenarnya kita sudah lama mempersiapkan, sejak kami take over. Dulu itu kan aset Keraton, yang kemudian digunakan oleh Pemda untuk mengatur kawasan itu,” ujar Made, Senin (14/4/2025).
Ia menuturkan, area parkir di ujung utara Jalan Malioboro itu sebelumnya digunakan sebagai parkir sepeda dan kemudian dikembangkan oleh Pemda menjadi kawasan parkir Abu Bakar Ali.
Namun, seiring dengan selesainya masa pengelolaan, area tersebut diambil alih oleh Pemda DIY dan dikelola Dinas Perhubungan. Dalam management plan kawasan sumbu filosofi, lanjut Made, salah satu fungsinya adalah menjadi low emission zone.
Keberadaan parkir kendaraan bermotor di kawasan itu dinilai tidak sesuai dengan arah pengembangan kawasan.
“Maka ketika ada parkir di situ, itu dianggap tidak mendukung perwujudan kawasan rendah emisi. Nah, dalam diskusi itu, termasuk dalam management plan-nya, disepakati bahwa area tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau,” katanya.
Baca juga: Alasan Tempat Parkir Wisata Abu Bakar Ali di Kawasan Malioboro Dibongkar
5. Akan Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Multifungsi
Lahan bekas TKP ABA seluas 7.000 meter persegi akan diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan fungsi ekologis, sosial, kultural, dan edukatif.
Menurut Kepala DLHK DIY, Kusno Wibowo, RTH ini nantinya juga akan menjadi salah satu penanda keistimewaan Yogyakarta sebagai ruang interaksi, ruang rekreatif yang inklusif dan ramah anak.
RTH akan dibagi menjadi tiga zona:
- Zona publik
- Zona sosial
- Zona alam
Ditargetkan dapat menampung hingga 1.000 pengunjung dengan 50-55 persen tutupan hijau.
6. DED Dimulai 2025, Pembangunan Fisik Kemungkinan 2026
Penyusunan Detail Engineering Design (DED) dimulai pada April–Mei 2025 dengan memanfaatkan skema perubahan anggaran Dana Keistimewaan.
“Kita usulkan dulu, kita awali dengan DED-nya di tahun ini, pada perubahan anggaran pertama, sekitar April–Mei, mudah-mudahan sudah selesai. Setelah DED-nya selesai disusun, baru nanti kita lihat kemungkinan pembangunan fisiknya. Apakah tahun ini bisa nyandak, atau mungkin tahun 2026,” jelas Kusno.
Anggaran pastinya belum ditentukan hingga DED selesai.
7. Vegetasi Dirancang sebagai Habitat Satwa Lokal dan Pohon Filosofis
RTH ini tak hanya estetis, tapi juga memperhatikan keberadaan satwa lokal, terutama burung-burung yang selama ini hidup di Sumbu Filosofi.
Jenis pohon yang ditanam akan meliputi tanaman endemik khas Yogyakarta dan spesies bernilai filosofi.
“Oh iya, tentu. Nantinya akan direncanakan ada tanaman endemik khas Yogyakarta atau pohon-pohon yang memiliki nilai filosofis,” kata Kusno.
8. Pedagang dan Juru Parkir Akan Direlokasi ke Batikan dan Ketandan
Pedagang akan dipindahkan ke kawasan Batikan/Babadan yang menampung 168 kios, setelah melalui proses kurasi oleh Dinas Perdagangan Kota.
Proses kurasi dimulai pada 15 April 2025.
Juru parkir akan direlokasi ke beberapa titik seperti Ketandan, Ngabean, Senopati, dan Terminal Giwangan.
Sri Sultan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap juru parkir yang terdampak pembongkaran.
“Sing penting (yang penting) mereka tidak ditelantarkan. Ya kan,” ujarnya.
Untuk sementara, Mandala Krida juga disiapkan sebagai tempat relokasi juru parkir.
9. Alternatif Lokasi Parkir Wisata: Ketandan, Ngabean, Senopati, hingga Giwangan
Pemda DIY telah menyiapkan sejumlah kantong parkir baru menggantikan fungsi TKP ABA:
Ketandan (khusus dengan desain menyesuaikan karakter kawasan Pecinan)
- Ngabean
- Parkir Khusus Senopati
- Terminal Giwangan (dirancang sebagai terminal wisata)
Sekda DIY, Beny Suharsono meenyampaikan jka TKP Abu Bakar Ali sudah tidak diperuntukkan untuk parkir, otomatis bus tidak akan masuk ke pusat kota, kecuali di Ngabean.
Ia juga menyebut bahwa lahan-lahan swasta didorong untuk menjadi alternatif area parkir wisata.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari / Hanif Suryo )