Lokataru Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta, Ini Alasannya

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN LOKATARU: Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri pembukaan Antalya Diplomacy Forum (ADF) yang digelar di Nest Convention Center, Antalya, pada Jumat, (11/4/2025). Presiden Prabowo digugat oleh Lokataru ke PTUN Jakarta karena tidak memecat Yandri Susanto sebagai Mendes PTT
GUGATAN LOKATARU: Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri pembukaan Antalya Diplomacy Forum (ADF) yang digelar di Nest Convention Center, Antalya, pada Jumat, (11/4/2025). Presiden Prabowo digugat oleh Lokataru ke PTUN Jakarta karena tidak memecat Yandri Susanto sebagai Mendes PTT

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Lokataru menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. 

Lokataru meminta majelis hakim untuk memutuskan Presiden Prabowo telah melanggar hukum lantaran tidak memberhentikan Yandri Susanto yang terbukti ikut cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang, yang turut diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.

Serta, mengangkat seseorang dengan integritas dan profesional untuk menggantikan Yandri.

Keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025.

Gugatan dari Lokataru tersebut didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT pada Rabu (16/4/2025) lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen menyebut, dalam gugatan yang diajukan pihaknya, Lokataru meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Presiden Prabowo bersalah karena tidak memberhentikan Yandri Susanto.

Baca juga: Kajati DIY Ahelya Abustam Pamit, Emban Tugas Baru di Kalimantan Barat

 “Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, gugatan yang dilayangkan kepada Prabowo ini sudah tepat. 

Pasalnya, keputusan seorang pejabat negara untuk berbuat atau tidak berbuat suatu tindakan merupakan obyek yang sah digugat berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan.

 “Saya pikir masuk alasan ya karena di dalam UU Administrasi Pemerintahan yang dikenal dengan konsep obyek gugatan tata usaha negara yang mampu atau yang menjadi obyek untuk digugat itu kan tidak hanya soal kebijakan tetapi juga melakukan atau tidak melakukan perbuatan,” kata Feri saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).

Feri mengatakan, usai putusan MK itu, seharusnya pemerintah menunjukkan sikap yang jelas terhadap orang-orang yang dinilai tidak layak menjadi pejabat publik.

“Dalam konteks pasca putusan MK di mana Mendes PDT terbukti melakukan cawe-cawe dalam pilkada di mana salah satu calonnya adalah istrinya tentunya ini bukti yang kuat untuk menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara harus ada sikap yang terang benderang kalau seseorang yang dianggap melawan hukum atau peradilan tidak layak menjadi pejabat publik,” kata Feri lagi.

Dia menilai, dalam konteks Yandri masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih, Prabowo selaku pemimpinnya dapat digugat karena tidak memberhentikan orang-orang yang bermasalah di mata hukum.

 “Dalam konteks ini, Prabowo bisa digugat di tata usaha negara karena tidak melakukan tindakan memberhentikan anak buahnya yang dianggap bermasalah,” imbuh Feri.(*)

Berita Terkini