Berita Kriminal

UGM Pecat Prof EM yang Diduga Melakukan Kekerasan Seksual, tapi Masih Terima Gaji Negara

Penulis: Ardhike Indah
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PECAT: Ilustrasi kekerasan seksual. KEKERASAN SEKSUAL: Ilustrasi kekerasan seksual. Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius menjelaskan pemecatan guru besar Farmasi UGM atas kasus dugaan kekerasan seksual.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan telah memecat Guru Besar Fakultas Farmasi, Prof. EM yang diduga melakukan kekerasan seksual.

Meski demikian, UGM menyebut EM masih menerima gaji karena masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita perlu melihat dari aspek legal ya karena ada asas praduga tak bersalah. Jadi sampai terbukti dia terbalik baru kemudian hak dan kewajibannya diberhentikan," kata Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius saat ditemui wartawan di UGM, Selasa (15/4/2025).

Sandi menjelaskan, tanpa ada putusan hukum mengikat dan berkekuatan tetap, UGM bisa digugat lantaran abai dengan hak dan kewajiban itu.

Meski begitu, Sandi mengakui dirinya tidak tahu detail berapa banyak gaji maupun insentif yang diterima EM.

Dilanjutnya, UGM juga masih melakukan proses pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap EM.

Ia pun memastikan, pemeriksaan terhadap EM bakal dipercepat setelah SK pemeriksaan keluar dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

"SK-nya sudah keluar kita akan ketemu baru minggu pertama setelah masuk tanggal 9 April kemarin SK-nya, makanya kita akan percepat untuk pemeriksaan," tegasnya.

Diketahui, UGM menjatuhkan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan.

Satgas PPKS UGM melalui Komite Pemeriksa kemudian memutuskan bahwa EM atau terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, EM juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

"Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023," ujar Sandi. (Ard)

Berita Terkini