TRIBUNJOGJA.COM, LAMPUNG – Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi hingga tewas saat penggrebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung masih berstatus sebagai saksi.
Meski sudah diamankan oleh Polisi Militer, kedua oknum TNI yakni Pembantu Letnan Satu (Peltu) L dan Kopral Kepala (Kopka) B belum ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya masih diperiksa oleh penyidik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komandan Korem 043 Garuda Hitam, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Rikas Hidayatullah.
"Masih saksi," katanya singkat saat dihubungi, Sabtu (22/3/2025).
Baca juga: Reaksi Kapolri soal Dugaan Masalah Setoran Judi Sabung Ayam Jadi Pemicu Penembakan Polisi di Lampung
Menurut Rikas, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum TNI tersebut.
"Info dari penyidik untuk melengkapi bukti," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan sejumlah temuan penting saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa pelaku penembakan dipastikan bukan berasal dari kalangan sipil.
Menurut Anam, luka tembak yang mengenai kepala dan dada korban secara spesifik menunjukkan bahwa pelaku memiliki keahlian, yang menurutnya tidak mungkin dimiliki warga sipil biasa. (*)