MPBI DIY Tuntut Regulasi Jelas Terkait THR Bagi Driver Ojol dan Kurir Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Tunjangan Hari Raya (THR)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah untuk segera mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di sektor gig economy, khususnya pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Mereka menilai, meski pekerja sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi digital, hak-hak ketenagakerjaan mereka masih belum terpenuhi.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee, dan Maxim harus diwajibkan memberikan THR kepada mitra pengemudi dan kurirnya. 

"Mereka adalah pekerja utama yang menghasilkan keuntungan bagi platform digital tersebut. Sudah seharusnya mereka mendapatkan hak yang sama seperti pekerja formal lainnya," ujarnya, Selasa (11/3).

Ia menilai bahwa ketidakjelasan status pekerja di sektor ini menjadi salah satu penyebab utama tidak adanya jaminan hak-hak ketenagakerjaan bagi mereka. 

Karena itu, MPBI DIY meminta pemerintah membuat regulasi yang secara tegas mengakui bahwa pengemudi dan kurir online bukan sekadar mitra, melainkan pekerja yang bergantung pada platform untuk penghasilan mereka.

Dengan pengakuan ini, mereka berhak atas hak-hak ketenagakerjaan, termasuk THR, asuransi, dan jaminan sosial lainnya.

MPBI DIY juga menuntut pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengeluarkan regulasi mengenai pemberian THR bagi pekerja gig economy. 

Baca juga: Begini Tanggapan Gojek dan Grab Atas Imbauan Presiden Prabowo Soal Pemberian THR untuk Ojol

Menurut MPBI DIY, ada dua poin utama yang harus diatur dalam regulasi terkait pemberian THR bagi pekerja gig economy. 

Pertama, besaran THR harus mengikuti upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025, sehingga pekerja mendapatkan jumlah yang layak dan sesuai dengan standar penghasilan di daerah mereka. 

Kedua, THR harus diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7), agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.

"Kami ingin ada kejelasan bahwa pekerja gig economy juga memiliki hak yang sama dengan pekerja sektor lainnya, terutama dalam mendapatkan THR," ujar Irsad.

Selain THR, MPBI DIY juga mendesak pemerintah untuk membuat regulasi yang mewajibkan perusahaan platform lebih transparan dalam skema pendapatan mitranya.

Hal ini mencakup penyusunan sistem insentif dan bonus yang lebih adil, terutama menjelang hari raya.

"Selama ini, skema penghasilan para pekerja gig economy sering kali berubah tanpa kejelasan. Regulasi harus memastikan adanya transparansi dalam skema pendapatan dan bonus, agar pekerja tidak dirugikan," tegas Irsad.

Halaman
12

Berita Terkini