Rayakan HUT Ke-41, Rumah Sakit Umum Cakra Husada Klaten Siap Laksanakan KRIS BPJS

Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Joko Widiyarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Berita Klaten: Plt. Direktur Utama RSUCH) Klaten, Surawijaya Bakhtiar Kaslam, mengatakan RSUCH telah menyiapkan sejumlah ketentuan terkait KRIS sejak tahun lalu.

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah pusat berencana menerapkan aturan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit untuk pasien BPJS.

Sehingga, seluruh pasien BPJS akan mendapatkan perawatan dengan standar yang sama tanpa dikelompokkan dalam kelas-kelas. 

Kebijkan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Penetapan Kelas Rawat Inap Standar.

Adapun, kebijakan itu rencananya akan diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. 

Mengenai rencana tersebut, Rumah Sakit Umum Cakra Husada (RSUCH) Kabupaten Klaten menyebut siap menjalankan perubahan transformasi tersebut. 

Plt. Direktur Utama RSUCH) Klaten, Surawijaya Bakhtiar Kaslam, mengatakan RSUCH telah menyiapkan sejumlah ketentuan terkait KRIS sejak tahun lalu.

RSUCH pun siap mendukung jalannya kebijakan KRIS apabila dilaksanakan pada Juli 2025 mendatang. 

"Meski sampai saat ini petunjuk teknis (Juknis) belum ada, tapi kami sudah menyiapkan 44 kamar rawat yang sesuai standar KRIS. Termasuk fasilitasnya, jadi sudah disiapkan semua kalau kebijakan itu mau dilaksanakan," ucap Bakhtiar belum lama ini. 

Sekadar informasi, saat ini RSUCH Kabupaten Klaten tengah merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41.

Di usia 41 tahun tersebut, Bakhtiar berharap RSUCH dapat semakin berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat Klaten.

Dia menyebut, setiap tahun RSUCH terus berusaha meng-upgrade fasilitas, SDM, dan pelayanan. 

"Kami siap melayani masyarakat yang sakit. Tidak ada perbedaan pasien umum, asuransi, dan BPJS. Kami ada arah menjadi rumah sakit dengan pelayanan mata terbaik di Klaten. Semua sudah dipersiapkan, gedung sudah ada, dan semoga satu tahun cukup (meraih target tersebut)," paparnya. 

Plt Direktur Umum, SDM, dan Legal RSUCH, Sumarsono, mengungkapkan ada 12 syarat atau indikator rumah sakit siap melaksanakan KRIS.

Di antaranya ukuran ruang rawat inap bisa diisi empat tempat tidur dengan jarak masing-masing 1,5 meter, ruangan dilengkapi ventilasi udar, pencahayaan, dan kelembapan atau temperatur ruangan ber-AC. 

"RSU Cakra Husada sudah siap. Setiap tempat tidur harus ada oksigen central-nya. Kami sudha bisa menyesuaikan jika itu diberlakukan Juli 2025," katanya. 

Halaman
12

Berita Terkini