Pemohon SKCK di Polresta Sleman Membludak setelah Libur Panjang

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANTRE SKCK: Antrean panjang masyarakat yang sedang mengurus penerbitan SKCK di Mapolresta Sleman, Kamis (30/12/2025). Polresta Sleman berkomitmen melayani permohonan SKCK satu hari jadi.

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Markas Polresta Sleman membludak pascalibur panjang, pada Kamis (30/1/2025).

Antrean mengular dari tempat pelayanan hingga ke jalan samping ruang saber pungli.

Hal ini karena masyarakat banyak membutuhkan surat tersebut untuk keperluan melamar pekerjaan maupun pemberkasan P3K dan CPNS. 

Kaur Yasmin Polresta Sleman Ipda Nyoto mengatakan membludaknya antrean masyarakat yang hendak membuat SKCK di Mapolresta Sleman ini, sudah mulai terjadi sejak 2 Januari lalu dan kemungkinan akan terus berlanjut hingga Februari mendatang.

Sebab, di akhir Januari ada jadwal pemberkasan P3K dan 21 Februari merupakan batas akhir pemberkasan CPNS sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan SKCK sebagai syarat kelengkapan administrasi. 

"Kalau hari biasa, produksi SKCK paling hanya sekitar 100 lembar. Tapi sekarang per hari bisa sampai 300 hingga 400 lembar. Mengalami kenaikan," katanya. 

Pantauan di Polresta Sleman, antrean sudah mengular sejak pagi hingga siang hari.

Loket pelayanan dipenuhi antrean masyarakat. Hingga pukul 11.00 siang diperkirakan lebih kurang ada 200 berkas pemohon yang telah masuk pelayanan. 

Meskipun pemohon meningkat signifikan, menurut Nyoto petugas pelayanan berjumlah 8 orang masih sanggup melayani.

Bahkan sehari menerbitkan 400 lembar SKCK masih sanggup.

Artinya sejauh ini belum ada penambahan petugas di loket pelayanan. Jam pelayanan juga masih sama seperti biasa.

Ia memastikan semua pemohon yang datang akan dilayani dengan baik sesuai prosedur pelayanan satu hari jadi. Asalkan berkas semua sudah tersedia dan memenuhi semua persyaratan. 

Pihaknya berharap, pemohon SKCK yang datang di Polresta Sleman sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, agar mempermudah pelayanan.

Syarat

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan SKCK, antara lain Fotokopi KTP, akta Kelahiran, sidik jari dan kepesertaan aktif JKN.

Pengurusan juga bisa dilakukan secara online terlebih dahulu, sebelum melampirkan berkas pendukung. 

"Kami berharap pemohon bersabar. Kemudian hindari hal-hal yang sekiranya dapat memperlambat dari proses, karena kita sudah bersifat profesional dalam pelayanan. Silakan diurus sendiri akan kita layani dengan senang hati," ujar Nyoto.(*)

Berita Terkini