TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Agung Setyawan dan Ambar Purwoko telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kulon Progo Terpilih hasil Pilkada 2024.
Keduanya kini tinggal menunggu pelantikan yang rencananya berlangsung pada Februari mendatang.
Agung mengaku sudah melakukan berbagai persiapan menjelang pelantikannya sebagai Bupati Kulon Progo.
Persiapan terutama berkaitan dengan tugasnya nanti sebagai kepala daerah.
"Yang jelas nanti saya bekerja sesuai visi dan misi saat kampanye Pilkada 2024," kata Agung ditemui usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo di Novotel YIA, Kapanewon Temon, Kamis (09/01/2025).
Beberapa misi Agung dan Ambar seperti pemerataan infrastruktur yang saling terkoneksi dengan seluruh wilayah Kulon Progo.
Termasuk mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat.
Keduanya juga ingin mengoptimalkan sektor pariwisata serta potensi lokal sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Begitu juga optimalisasi sumber daya alam dari hulu ke hilir.
Baca juga: Paguyuban Lurah Brodonoyo Deklarasikan Dukungan Kulon Progo Jadi Percontohan Kabupaten Antikorupsi
Menurut Agung, ia bersama Ambar sudah berkomunikasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kulon Progo.
Komunikasinya berkaitan dengan menyamakan visi-misi dengan rencana pembangunan ke depan.
"Sebab kami juga harus menyesuaikan visi-misi dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kulon Progo," jelasnya.
Agung pun optmistis pencapaian visi-misi akan selaras dengan RPJMD Kulon Progo.
Ia juga memastikan proses transisi dengan pemimpin sebelumnya akan berjalan lancar.
Adapun pelantikannya sebagai Bupati Kulon Progo berpotensi mengalami penundaan.
Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan adanya kemungkinan tersebut.
"Tidak jadi masalah, kami akan tetap menunggu keputusannya seperti apa," ujar Agung.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 berpotensi tertunda karena masih adanya sengketa yang ditangani di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya ada sebanyak 309 perkara yang sedang diproses.
Meski begitu pihaknya sudah bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo terkait pengusulan pengesahan dan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Usulan tersebut juga diteruskan ke Gubernur DIY dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Selanjutnya proses pelantikan beserta tanggalnya akan diserahkan sepenuhnya ke DPRD Kulon Progo," jelas Budi.(*)