Mulyanto mengaku harus menunggu sekitar tiga tahun sejak proses awal sosialisasi.
Awalnya, dia mengira lahannya tidak akan terdampak karena berada di luar area patok trase tol.
"Ternyata setelah dicek, ada 30 sentimeter yang kena," jelasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi untuk lahan terdampak proyek tol di Desa Karangkajen telah selesai pada akhir tahun ini.
Total ada 78 bidang terdampak dengan luas mencapai 4,4 hektare dan nilai ganti rugi sekitar Rp 76 miliar.
"Ada yang memiliki lebih dari satu bidang. Misalnya, satu orang memiliki tujuh bidang, empat bidang, atau lima bidang. Bahkan, kepala desa memiliki 19 bidang yang terdampak," ungkap Yani.
Ia juga menyebutkan bahwa ukuran lahan terdampak sangat bervariasi.
"Lahan terkecil yang kena hanya 0,3 meter persegi. Bayangkan, sekecil itu tetap terdeteksi oleh tim kami. Jadi kalau ada yang bilang ada meteran hilang, itu tidak mungkin," tegasnya. (Tribunjogja.com/tro)