Berita Kriminal Hari Ini

Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman menangkap seorang lansia warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang remaja di bawah umur di sebuah masjid.

Tukang pijat keliling itu diduga sudah delapan kali melakukan perbuatan kekerasan seksual,--dua di antaranya korban anak-anak,-- dengan modus bujuk rayu. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan pria berinisial AAS, berumur 60 tahun itu ditangkap setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, karena anaknya menjadi korban perbuatan cabul.

Pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih berusia 13 tahun pada Sabtu, 30 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Masjid di wilayah Kalasan. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa anaknya telah mengalami perbuatan cabul oleh pelaku. Akhirnya tim dari Polsek dan Polres mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," kata Adrian, di Mapolresta Sleman , Kamis (5/12/2024). 

Adrian mengungkapkan, korban anak yang masih berusia 13 tahun, malam itu pamit keluar kepada orangtuanya untuk mencari WiFi.

Kebetulan di kampung tersebut, layanan WiFi gratis berada di Masjid.

Korban lalu browsing dan main game di masjid tersebut hingga larut malam.

Korban lalu didatangi pelaku dengan modus menawarkan pijat.  

Malam itu, korban anak merasa ketakutan.

Ia lalu mengirim pesan kepada ibunya untuk datang ke masjid.

Sang ibu, yang mendapatkan pesan dari si anak, bergegas datang ke Masjid bersama petugas jaga keamanan lingkungan.

Mereka mendapati pelaku bersama korban berada di tempat yang kondisinya gelap dan hasil interogasi mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Perbuatan pelaku lalu dilaporkan kepada pihak berwajib. 

8 Korban 

Menurut Adrian, aktifitas sehari-hari pelaku adalah tukang pijat keliling.

Pelaku biasa menerima panggilan dari orang-orang untuk memijat.

Namun, kegiatan pemijatan tersebut sering disalahgunakan pelaku dengan memijat di bagian sensitif terhadap penyewa jasanya.

Jika calon korban tidak keberatan, maka diteruskan hingga oral seks.

Namun jika pemijatan di bagian sensitif tidak nyaman, maka pelaku hanya memijat saja.

Perbuatan seks menyimpang tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2005, tepatnya ketika sang istri meninggal dunia. 

Awalnya, pelaku mengaku pernah merantau ke Jakarta dan menjadi korban.

Kini, sekembalinya dari Jakarta, Ia justru menjadi pelaku.

Menurut Adrian, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan seksual tersebut kepada 8 orang, yang mana dua di antaranya korban anak-anak di bawah umur. 

"Menurut pengakuan, sudah 8 kali melakukan hal yang sama. Namun sampai saat ini, korban lain belum melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Adrian mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kekerasan seksual pelaku agar segera melapor.

Ia menjamin identitas atau data diri korban dirahasiakan.

Hal ini agar korban bisa mendapat pendampingan untuk proses pemulihan. 

Di hadapan petugas dan awak media, tersangka AAS mengaku melakukan perbuatan cabul di Kalasan secara spontan karena melihat ada anak di Masjid.

Tidak ada motivasi lain.

Modusnya bujuk rayu supaya korban mau dipijat, agar kemaluan korban besar dan panjang.

Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan terhadap sejumlah korban karena mendapatkan bisikan supaya awet muda. 

"Saya seperti ada yang bisikan (agar) awet muda. Gak tau bisikan dari siapa, ada bisikan, begitu. Iya, menyesal, saya kapok," katanya.( Tribunjogja.com ) 

Berita Terkini