Pilkada Sleman 2024

Harda-Danang Unggul atas Kustini-Sukamto, Perolehan Suara Terpaut 149.115 Suara

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ketua DPC PDIP Sleman, Koeswanto bersama jajarannya saat menyampaikan keterangan.

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - KPU Sleman telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten di Pilkada 2024, pada Minggu (1/12/1014) malam.

Hasilnya, penyelenggara pemilu menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Harda Kiswaya - Danang Maharsa sebagai peraih suara terbanyak di pesta demokrasi di Bumi Sembada itu. 

Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Sleman 2024 telah ditetapkan dalam surat Keputusan KPU nomor 885/2024.

Dalam surat yang ditetapkan KPU pada 1 Desember 2024 itu, menetapkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Sleman 2024. 

"(Perolehan suara) Sampun (ditetapkan).  Sampun dipublikasi di JDIH KPU Kabupaten Sleman juga," kata Baehaqi, Senin (2/12/2024). 

Dalam surat penetapan hasil pemilih yang ditandatangani Ketua KPU Sleman itu menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo - Sukamto mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 232.465 suara.

Sedangkan pesaingnya Paslon nomor urut 2, Harda Kiswaya - Danang Maharsa mendapatkan perolehan suara 381.580 suara. 

Artinya selisih suara kedua paslon terpaut 149.115 suara.

Perolehan suara tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang tertuang dalam formulir Model D.Hasil KABKO-KWK- Bupati/Walikota. 

Birokasi Melayani 

Setelah unggul di Pilkada Sleman, Harda Kiswaya bersama Danang Maharsa berkomitmen akan menjalankan program visi-misi dan janji yang dimiliki selama masa kampanye.

Termasuk komitmen menghadirkan birokrasi yang melayani saat awal menjabat nanti. 

Menurut Harda, peran pemerintah Kabupaten Sleman dalam melayani masyarakat bakal diperbaiki.

Ketika nanti menjabat Bupati, Ia ingin menghadirkan pemerintahan yang mudah dan cepat.

Kewenangan bupati yang sifatnya teknis dan bisa didelegasikan kepada badan atau Dinas terkait, akan dilakukan. Artinya Dinas diberikan kepercayaan penuh. 

Halaman
12

Berita Terkini