Sidang Perdana Kasus Pengasuh Ponpes di Tempuran Magelang Diduga Cabuli Empat Santri

Kasus kekerasan seksual terhadap empat santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Tempuran, Kabupaten Magelang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro W
Sidang perdana kasus kekerasan seksual dengan terdakwa AL di Pengadilan Negeri Mungkid pada Senin (11/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Kasus kekerasan seksual terhadap empat santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Tempuran, Kabupaten Magelang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mungkid pada Senin (11/11/2024). 

 


Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa AL, pengasuh Pondok Pesantren  yang diduga mencabuli empat santriwatinya.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan terdakwa AL yang datang mengenakan masker, peci, dan setelan kemeja putih dan celana hitam.

 


Dia duduk di kursi pesakitan sekitar 30 menit mengikuti sidang perdana tersebut.

 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Aditya Otavian, membacakan dakwaan yang menguraikan kejadian kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa.

 


Menurut JPU, dakwaan bersifat alternatif, yaitu Pasal 6 C juncto Pasal 15 huruf b, c, dan e dalam Undang-Undang Kekerasan Seksual. 

 


Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi terdakwa adalah 12 tahun penjara. 

 


JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap memberatkan karena dilakukan berulang kali dan ia merupakan tenaga pendidik di pondok tersebut.

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved