-
Kamu Alami Pelecehan Seksual di Kantor, Tempat Kerjamu atau di Kampus, Laporkan! Jangan Takut!
TRIBUNJOGJA.COM - Jangan takut dan laporkan apabila kamu merasa menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan kerjamu, kampus atau kantormu.
Tindakan yang termasuk pelecehan seksual mulai dari perkataan hingga sentuhan fisik dialami oleh para korban yang mayoritas perempuan, pun tak menampik laki laki juga bisa mendapatkan pelecehan seksual.
Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Tindakan yang termasuk dalam pelecehan seksual masih kerap terjadi di berbagai lingkungan mulai dari perkantoran hingga lingkungan Pendidikan, baik sekolah maupun kampus.
Contoh kasus, jika pelaku pelecehan di sebuah kantor adalah oknum pimpinan kepada bawahan, perbuatan ini termasuk pelecehan seksual yang berbentuk penyalahgunaan kedudukan dan wewenang dengan memanfaatkan ketidaksetaraan untuk melakukan perbuatan cabul.
Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Adapun jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Sedangkan menurut KUHP lama yang masih berlaku dan KUHP baru yakni UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:
Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023
Dipidana dengan pidana yang sama (yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun).
1. Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga.