Arti Kata

Apa Itu Doktor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad? Ini Syarat dan Krietria Pemberiannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa Itu Doktor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad? Ini Syarat dan Krietria Pemberiannya

TRIBUNJOGJA.COM - Raffi Ahmad, selebriti dan pebisnis sukses Tanah Air, baru saja mengumumkan penerimaan gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Penghargaan ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Kabar itu dibagikan Raffi Ahmad melalui media sosialnya. 

"Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya dari Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand," tulis Raffi di media sosialnya, Jumat (27/9/2024). 

"Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang "Event Management and Global Digital Development" atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia," lanjutnya Raffi.

Sebagai selebriti dan pebisnis sukses di Indonesia, Raffi telah berkecimpung di dunia hiburan selama lebih dari dua dekade dan dikenal sebagai salah satu artis yang paling berpengaruh.

Meski dikenal di dunia hiburan, Raffi Ahmad juga terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan bisnis yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. 

Misalnya, melalui RANS Entertainment, Raffi tidak hanya menjadi salah satu pelaku industri kreatif digital paling sukses, tetapi juga ikut membangun ekosistem industri kreatif yang lebih luas di Indonesia. 

Ini bisa menjadi salah satu alasan kuat yang mendukung pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepadanya.

Namun, seperti pemberian gelar pada figur publik lainnya, ini sering memicu pro dan kontra di masyarakat. 

Sebagian kalangan menilai bahwa kontribusi Raffi Ahmad di dunia hiburan dan bisnis kreatif layak diapresiasi, sementara sebagian lainnya merasa bahwa gelar akademik seperti ini seharusnya diberikan kepada mereka yang bergerak di bidang akademis atau ilmiah.

Pada akhirnya, pemberian gelar Doktor Honoris Causa, termasuk kepada sosok seperti Raffi Ahmad, merupakan hak prerogatif universitas yang menilai berdasarkan kontribusi dan dampak yang dihasilkan oleh individu tersebut.

Namun, di sisi lain, tak sedikit pula yang mempertanyakan relevansi gelar akademik ini bagi seorang selebriti. Bagaimana sebenarnya syarat dan aturan pemberian gelar Doktor Honoris Causa?

Apa Itu Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) dan Syarat Penerimanya?

Apa Itu Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) dan Syarat Penerimanya? (regional.kompas.com)

Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada individu atas kontribusi luar biasa dalam suatu bidang, tanpa perlu menempuh jalur akademis formal. 

Gelar ini merupakan salah satu bentuk penghargaan tertinggi yang biasanya diberikan oleh perguruan tinggi kepada tokoh yang berjasa di masyarakat.

Secara etimologis, istilah honoris causa berasal dari bahasa Latin yang berarti "untuk kehormatan," yang menegaskan bahwa gelar ini diberikan sebagai penghargaan atas prestasi atau jasa tertentu.

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 65 Tahun 2016, gelar Doktor Honoris Causa diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor terakreditasi A atau unggul. 

Penerima gelar ini harus menunjukkan jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, atau dalam kegiatan kemanusiaan yang signifikan.

Sementara itu, Universitas Airlangga dalam laman resminya menjelaskan bahwa gelar Doktor Honoris Causa dapat diberikan kepada seseorang yang telah berkontribusi besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau kesejahteraan manusia. 

Gelar ini tidak dapat diperoleh sembarangan, melainkan melalui proses seleksi yang ketat dan harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

Gelar ini biasanya diberikan oleh institusi pendidikan tinggi, seperti universitas, kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang, baik itu ilmu pengetahuan, seni, budaya, atau kemanusiaan. 

Penerima gelar doktor honoris causa tidak diharuskan memiliki latar belakang akademik atau menempuh pendidikan doktoral, karena gelar ini tidak bersifat akademik murni.

Namun, kembali melihat peraturan dari Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, di pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. 

Sebagai contoh, untuk menerima Doktor Honoris Causa di universitas negeri seperti di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Brawijaya (UB) sebagai berikut.

A. Syarat Doktor Honoris Causa dari UGM

Diambil dari Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Universitas Gadjah Mada, syarat penerima gelar satu ini adalah:

1. Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran;

2. Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;

3. Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;

4. Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan/atau;

5. Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya.

6. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

7. Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.

8. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

B. Syarat Doktor Honoris Causa dari UB

Sementara itu, syarat pemberian gelar doktor honoris causa di Universitas Brawijaya, sebagaimana tertera dalam Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 480/PER/2011 adalah:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya setara dengan sarjana.

4. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan. (Berjasa luar biasa berarti memperoleh penghargaan dalam bidang tertentu di tingkat nasional/regional/internasional atau dinilai oleh masyarakat umum telah berhasil sebagai figur di tingkat nasional/regional/internasional)

5. Bersedia menyatakan diri secara tertulis untuk menjadi doktor kehormatan di Universitas Brawijaya.

Kriteria Penerima Gelar Doktor Honoris Causa

Adapun beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh calon penerima gelar ini adalah:

1. Kontribusi yang Luar Biasa


Calon penerima harus memiliki kontribusi yang signifikan dan berdampak luas dalam bidang tertentu, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, kemanusiaan, atau budaya. Kontribusi ini bisa berupa karya, inovasi, penemuan, atau dedikasi terhadap suatu bidang yang memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

2. Integritas dan Reputasi Baik


Penerima gelar harus memiliki integritas pribadi yang baik serta reputasi yang diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini menjadi penting karena gelar ini bersifat kehormatan dan mengandung simbol pengakuan dari institusi pemberi.

3. Pengakuan atau Prestasi Internasional


Dalam beberapa kasus, gelar ini sering kali diberikan kepada individu yang telah mendapatkan pengakuan internasional, misalnya, tokoh masyarakat, penemu, atau pemimpin dunia. Mereka yang dianggap berjasa besar dalam skala global sering menjadi pilihan penerima gelar ini.

Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

Pemberian gelar doktor honoris causa diatur oleh kebijakan institusi pemberi, biasanya universitas, yang menetapkan aturan dan mekanisme internal. Beberapa aturan umum yang sering diterapkan adalah:

1. Prosedur Penunjukan


Penerima gelar biasanya diajukan oleh fakultas atau dewan akademik universitas. Proses pengajuan melibatkan penelitian mendalam tentang latar belakang dan kontribusi calon penerima, serta melalui tahapan verifikasi dan persetujuan oleh dewan universitas.

2. Tidak Ada Hak Akademik atau Fungsional


Meskipun penerima mendapat gelar doktor, gelar ini tidak memberikan hak akademik formal seperti mengajar atau meneliti di universitas, kecuali jika penerima memiliki kualifikasi lain yang relevan.

3. Seremoni Penganugerahan


Gelar ini biasanya diberikan dalam upacara resmi universitas, di mana penerima diundang untuk memberikan pidato kehormatan. Pemberian gelar ini menjadi momen penting yang sering disaksikan oleh masyarakat luas.

Contoh Penerima Gelar Doktor Honoris Causa

Sejumlah tokoh terkenal di dunia telah menerima gelar doktor honoris causa dari berbagai institusi ternama. Beberapa contoh di antaranya adalah:

  • Nelson Mandela
 Mantan presiden Afrika Selatan ini menerima gelar doktor honoris causa dari berbagai universitas karena perjuangannya melawan apartheid dan kontribusinya terhadap perdamaian dunia.
  • Albert Einstein
 Fisikawan terkenal ini juga dianugerahi gelar doktor honoris causa dari berbagai universitas sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ilmiahnya dalam bidang fisika.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Berita Terkini