TRIBUNJOGJA.COM - Besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan dan golongan. PNS lulusan SMA, S1, hingga S2 memiliki gaji pokok yang diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah terbaru.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan. Saat ini, terdapat empat golongan dalam PNS, yaitu Golongan I, II, III, dan IV.
Golongan I mencakup PNS yang memiliki latar belakang pendidikan SD dan SMP, Golongan II bagi lulusan SMA dan Diploma III, Golongan III untuk lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3), sedangkan Golongan IV diperuntukkan bagi PNS yang telah mencapai jenjang karier yang lebih tinggi.
Baca juga: INFO CPNS 2024 Kementerian PUPR Terima 6.388 Formasi, Gaji Minimal Rp 9,4 Juta
Saat ini, PNS dibagi menjadi empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan I ditujukan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD dan SMP.
Golongan II mencakup PNS lulusan SMA dan Diploma III. Selanjutnya, golongan III meliputi lulusan Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).
Sementara itu, golongan IV adalah untuk PNS yang telah mencapai jenjang jabatan yang lebih tinggi atau berkembang dalam kariernya.
Untuk mengetahui gaji PNS lulusan SMA atau SMK, kita harus merujuk pada golongan II, sementara gaji lulusan S1 merujuk pada golongan III.
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS untuk lulusan SMA/SMK (golongan II) dan lulusan sarjana (golongan III).
Golongan II dan III masing-masing terdiri dari empat tingkat: A, B, C, dan D. Untuk lulusan SMA, gaji pokok terendah berada di angka Rp 2.184.000, sementara yang tertinggi mencapai Rp 4.125.000.
Di sisi lain, lulusan S1 memiliki gaji pokok terendah sebesar Rp 2.785.700 dan tertinggi Rp 5.180.000. Rincian lengkap gaji untuk masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
Daftar gaji PNS 2024
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Ingat, besaran gaji pokok PNS di atas belum termasuk komponen tunjangan yang akan diterima.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )