TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kulon Progo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Jumat (09/08/2024).
Adapun DPS tersebut digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ria Harlinawati ada sebanyak 345.952 orang yang masuk dalam DPS .
"DPS ini merupakan hasil dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan diikuti dengan proses rekapitulasi secara berjenjang," jelas Ria di Swissbell Hotel YIA, Kapanewon Temon, Kulon Progo .
Rekapitulasi jenjang awal dilakukan di tingkat kalurahan dalam rapat pleno oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selanjutnya rekapitulasi dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kapanewon.
Sebelum ditetapkan sebagai DPS, KPU Kulon Progo melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Rekapitulasi ini dilakukan untuk melihat apakah masih ada pemilih dengan data ganda.
"Kegandaan data tersebut bisa terjadi dalan provinsi atau antar provinsi," ujar Ria.
Proses rekapitulasi hingga penetapan DPS dihadiri oleh PPK dari seluruh kapanewon.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo pun turut memantau proses rekapitulasi tersebut.
Usai ditetapkan, DPS Pilkada 2024 akan dipublikasikan ke masyarakat.
Ria mengatakan proses publikasi berlangsung selama 10 hari, yaitu pada 18—27 Agustus 2024.
"Publikasi ini bertujuan untuk melihat apakah ada tanggapan dan masukan dari masyarakat," katanya.
KPU Kulon Progo pun masih akan melakukan rekapitulasi untuk memperbaiki data pemilih sesuai masukan dari masyarakat.