TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemkab Klaten berkomitmen untuk menyelaraskan seluruh produk hukum dengan nilai-nilau Pancasila.
Untuk mewujudkannya, Pemkab Klaten melalui Bagian Hukum Setda Klaten menyelenggarakan bimbingan teknis untuk semua perangkat daerah.
Total ada 50 peserta yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut.
Dalam bimtek tersebut, seluruh peserta mendapatkan materi pelatihan berupa indikator nilai-nilai Pancasila dalam penyusunan produk hukum daerah.
Dalam acara yang dibuka langsung oleh Sekda Klaten Jajang Prihono S. STP, Msi, pada Kamis (01/08/2024) di Ruang Rapat DPRD Klaten tersebut, dihadirkan sejumlah narasumber.
Di antaranya Direktur Analisis dan Penyelarasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Bpk Abbas , SH MH, Prof. Dr. I Gusti Ketut Ayu Rachmi Handayani, S.H, M.M Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, Guru Besar Ilmu Perundang2an Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Lalu Prof. Dr Lego Karjoko, S.H, M.H Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Joko Purwanto, S. Sos, M.M dan Yunita Imelda, S.H, MH Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Baca juga: Bupati Sri Mulyani Pimpin Gowes Santai Keliling Rowo Jombor
Kepala Bagian Hukum Setda Klaten Sri Rahayu mengatakan tujuan penyelarasan dengan produk hukum itu dilakukan agar tidak ada ketentuan aturan yang bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila.
“Pancasila itu kedudukannya adalah sumber dari segala sumber hukum di Republik ini. Maka sudah sewajarnya di zaman sekarang nilai–nilai Pancasila itu bisa mewarnai kehidupan bangsa, salah satunya melalui peraturan daerah yang diterbitkan di lingkungan Kabupaten Klaten,” jelasnya.
Sri Rahayu mengungkapkan, saat ini ada tiga raperda yang akan dibahas oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Ketiga raperda itu akan disusun sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Saat ini pemerintah sedang membahas 3 Raperda. Yakni Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman, Raperda Penataan Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Tim penyelarasan Bagian Hukum Setda Klaten akan diperkuat,” tambahnya.
“Tahapan yang akan dilakukan pemerintah adalah mengadakan Forum Discution Group atau FGD, pengkajian, fasilitasi dan harmonisasi. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) No 4 Tahun 2022 akan menjadi panduan apakah Raperda itu ada yang bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Termasuk untuk perda – perda yang sudah diterbitkan akan dilakukan evaluasi. Tindak-lanjutnya bisa saja perda (yang dievaluasi ) itu diubah atau bahkan dicabut jika tidak sesuai dalam penyelarasan nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya. (*)