TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul akan melakukan penutupan secara paksa aktivitas pemilihan pembakaran sampah tidak berizin dan tidak sesuai prosedur di Padukuhan Klangon , Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul , DI Yogyakarta.
"Kemarin sudah ada aduan dari warga dan kami sudah membahas rencana tidak lanjut terkait tempat pemilihan pembakaran sampah pada Jumat kemarin. Hasilnya, kami akan lakukan penutupan paksa tempat itu," kata Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi, kepada Tribunjoga.com , Minggu (14/7/2024).
Pihaknya akan menggandeng instansi terkait termasuk Satpol PP Bantul dan pemerintah kalurahan setempat saat penutupan paksa dilakukan pada Senin (15/7/2024).
Lalu, terkait peralatan pemilihan pembakaran sampah tidak berizin di Klangon itu, kata Bambang juga ada rencana untuk dilakukan penyitaan.
"Tapi, kami akan lihat kondisi di lapangan dulu. Yang pentingkan terjaga kondusifitas dan tidak ada tindakan-tindakan pengerusakan. Besok juga akan ada Satpol PP yang memberikan assessment," urainya.
Katanya, pada beberapa waktu lalu pihaknya sudah mendapat laporan dari warga setempat dan sudah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Bahkan, sudah sempat dilakukan pendekatan berupa audiensi. Namun, progresnya ternyata kurang sesuai harapan hingga akhirnya diputuskan untuk penutupan paksa.
"Jadi penutupan paksa itu sudah dilakukan melalui berbagai pertimbangan. Tapi, terkait sumber sampahnya itu dari mana, kami belum ada informasi," tutur Bambang.
Lanjutnya, Bambang mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul tidak melarang warganya untuk membuka usaha pengolahan sampah dengan catatan memiliki izin dan dilakukan sesuai prosedur yang harus dipenuhi.
"Pengolahan sampah itu kan tidak bisa dilakukan asal-asalan. Harus ada mitigasi juga dari awal, bisa dari aspek lingkungan atau aspek yang lain agar tidak berdampak buruk pada lingkungan atau masyarakat sekitar," pungkasnya.( Tribunjogaj.com )