Berita Bisnis Hari Ini

BPJS Kesehatan Pastikan Penyakit Jantung Terkover Program JKN

Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam dalam Kegiatan 4th IndoVascular Annual Scientific Congress, di Hotel Marriott Yogyakarta, Jumat (05/07/2024)

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- BPJS Kesehatan memastikan penyakit jantung terkover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Direktur Utama BPJS Kesehatan , Ghufron Mukti mengatakan tahun 2023 tercatat 20,04 juta kasus penyakit jantung yang dijamin BPJS Kesehatan .

Penyakit jantung juga menjadi jumlah kasus tertinggi yang ditangani oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan .

“Per 31 Desember 2023 biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk menjamin penyakit jantung pada tahun 2023 mencapai 23,53 triliun rupiah. Dengan adanya Program JKN , masyarakat tidak perlu khawatir lagi perihal biaya penanganan penyakit kardiovaskular, termasuk jantung,” katanya melalui keterangan tertulis.

Ia melanjutkan masyarakat juga perlu mengetahui potensi penyakit yang dimiliki dengan melakukan skrining kesehatan.

Pasalnya, BPJS Kesehatan melihat ada tiga tingkatan masyarakat, yaitu sehat, berisiko dan sakit.

BPJS Kesehatan mempunyai program Skrining Riwayat  Kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN .

Melalui kemudahan program Skrining Riwayat Kesehatan, masyarakat dapat mengetahui kondisi tubuh dan penanganannya.

“Hanya 39.669.483 yang telah melakukan skrining dan hasil menunjukkan 5 persen dari total termasuk dalam yang berisiko. Selanjutnya, mereka yang berisiko ini akan ditindaklanjuti oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar,” lanjutnya.

Ia berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama saat melakukan akses layanan kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen dalam peningkatan layanan salah satunya dengan adanya layanan i-Care JKN .

Kemudahan akses bagi tenaga medis dan fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan data riwayat medis pasien secara elektronik. 

Adanya i-Care JKN dapat menekan angka kesalahan dalam mengambil tindakan medis. 

“Peningkatan pelayanan ini berdampak positif pada peningkatan jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, kami sudah bekerja sama dengan 23.194 FKTP dan 3.125 FKRTL,” ujarnya.

Jumlah fasilitas kesehatan tersebut untuk melayani peserta JKN di Indonesia yang saat ini sudah mencapai 279.188.866 jiwa atau sebesar 97,81 persen dari total penduduk.

Ini artinya, BPJS Kesehatan telah mencapai Universal Health Coverage dalam kurun waktu 10 tahun, lebih cepat dibandingkan dengan Korea Selatan yang 12 tahun. 

“Saat ini sudah hampir keseluruhan masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta JKN. Program JKN ini diharapkan masyarakat mulai sadar untuk melihat kondisinya dan melakukan pemeriksaan agar mendapatkan penanganan yang sesuai,” terangnya.

Salah satu Tim Koding Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kayun Kasmidi menambahkan adanya i-Care 
JKN memudahkan tenaga medis dalam pengecekan rekam jejak digital pasien dengan data yang lebih akurat dan meminimalisir adanya kesalahan penyampaian informasi diagnosa pasien.

“Dokter harus lebih teliti dan spesifik saat penulisan diagnosa bersamaan dengan verifikasi yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan,” imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini