Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

" Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon,"kata Hakim Eman.

Hakim Eman juga memerintahkan kepada termohon untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Kemudian juga menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Putusan majelis hakim itu disambut gembira oleh ibu Pegi Setiawan dan tim kuasa hukum

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini terlihat meneteskan air mata setelah hakim tunggal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan anaknya dikabulkan.

 

Berita Terkini