TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
" Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon,"kata Hakim Eman.
Hakim Eman juga memerintahkan kepada termohon untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Kemudian juga menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Putusan majelis hakim itu disambut gembira oleh ibu Pegi Setiawan dan tim kuasa hukum
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini terlihat meneteskan air mata setelah hakim tunggal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan anaknya dikabulkan.