Alasan Hacker Brain Cipher Buka Kunci Server PDNS 2

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi hacker

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Peretas Brain Cipher Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) akhirnya buka suara terkait alasannya "mengunci" data-data di PDNS2.

Brain Cipher sebelumnya sempat meminta bayaran 8 juta dollar AS kepada Pemerintah Indonesia kalau ingin data yang ada di PDNS2 bisa dibuka kembali.

Namun permintaan itu tidak direspon oleh pemerintah Indonesia.

Setelah tidak ada respon, tiba-tiba Brain Cipher berjanji akan membuka kunci akses enkripsi PDNS 2 pada Rabu (3/7/2024) besok.

Alasan Brain Cipher kembali membuka kunci akses enkripsi PDNS 2 ini adalah ingin memberitahu kepada Pemerintah Indonesia supaya meningkatkan keamanan siber nasional.

Selain itu pemerintah juga harus merekrut SDM keamanan siber yang kompeten.

Informasi soal rencana Brain Cipher akan membuka kunci PDNS2 ini beredar melalui unggahan di forum dark web yang kemudian diunggah ulang oleh akun perusahaan intelijen siber @stealthmole_int, mereka mengatakan bahwa kunci untuk membuka akses enkripsi PDNS 2 ini akan diberikan pada Rabu (3/7/2024) besok.

Melalui posting yang sama, Brain Cipher menyebut bahwa perilisan kunci enkripsi secara gratis ini bertujuan untuk membuktikan, bahwa pemerintah Indonesia memerlukan keamanan siber yang lebih kuat, terutama di sisi sumber daya manusia (SDM).

"Hari Rabu ini, kami akan merilis kunci enkripsi (PDNS 2) kepada pemerintah Indonesia secara gratis. Kami harap serangan kami membuat pemerintah sadar bahwa mereka perlu meningkatkan keamanan siber mereka, terutama merekrut SDM keamanan siber yang kompeten," ujar Brain Cipher.

"Serangan kami tidak melibatkan isu politik, dan murni merupakan ransomware yang meminta tebusan seperti biasanya," imbuh Brain Cipher, sebagaimana dikutip KompasTekno dari akun X @stealhtmole_int.

Sebelumnya, server PDNS 2 diakui terkena serangan ransomware.

Peretasan itu membuat layanan masyarakat di sejumlah instansi terganggu.

Tak hanya layanan di instansi pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah.

Total ada 210 instansi yang terkena imbas peretasan ini.

Instansi yang layanannya terdampak antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian PUPR, LKPP, hingga Pemerintah Daerah Kediri.

Halaman
12

Berita Terkini