Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Tawuran Dipicu Aksi Saling Tantang di IG: Polresta Magelang Amankan 8 Tersangka, 2 Dijerat UU ITE

Penulis: Yuwantoro Winduajie
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Magelang membekuk delapan tersangka pelaku tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Menowo Pucang, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Sabtu (15/6/2024) malam

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang membekuk delapan tersangka pelaku tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Menowo Pucang, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Sabtu (15/6/2024) malam.

Polisi juga menjerat dua dari delapan pelaku tawuran dengan UU ITE karena menyulut bentrok antar geng menggunakan media sosial Instagram.

Adapun dua admin medsos tersebut berinisial MRM (19) yang mengoperatori akun Instagram @bajaklautdangerous19 serta G (21), admin akun Instagram @teamngaji2k19.

"Ada pelaku yang juga kita kenakan dengan UU ITE, jadi bukan hanya UU Darurat. Dia masuk kategori menyebarkan berkaitan dengan tantangan perkelahian dalam peristiwa tersebut," kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa saat memimpin konferensi pers ungkap kasus sajam di Mapolresta Magelang, Rabu (19/6/2024).

Mustofa mengatakan, peristiwa bermula ketika G yang menjadi admin akun Instagram Team Ngaji membuat tantangan tawuran terbuka melalui fitur live Instagram.

Tantangan itu ditanggapi oleh MRM yang menjadi anggota geng Bajak Laut. Dia lantas mengajak 16 anggota geng lainnya untuk melakukan tawuran melalui grup WhatsApp.

Sebelum tawuran, anggota geng Bajak Laut sempat mengambil senjata tajam kemudian berkumpul di wilayah Tegalrejo untuk menenggak dua botol miras jenis ciu.

Tawuran antar kedua kubu pecah di depan rumah makan Joharsari.  Kejadian itu membuat dua orang peserta tawuran menderita luka bacok.

"Jadi penantangnya adalah kelompok Team Ngaji kemudian admin Bajak Laut menerima tantangan, memberitahukan teman-temannya sehingga mereka bersepakat melakukan tawuran dengan menggunakan sajam di Jalan Menowo Secang," jelas Mustofa.

Mustofa mengungkapkan, total ada delapan pelaku tawuran yang dicokok polisi. Beberapa di antaranya ada yang menjadi tersangka sekaligus korban.

Selain itu juga ada satu tersangka yang berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Adapun tersangka yang diamankan meliputi MRM (19) dan JAG (19) dari kelompok Bajak Laut. Kemudian G (21), MRS (22), ATS (21), SPW (21), serta BAS (16) dari kelompok Team Ngaji.

"Juga ada satu tersangka status terlapor masih dalam perawatan," ujar Mustofa.

Lebih lanjut, Mustofa memastikan akan menjerat UU ITE seluruh pihak yang melakukan provokasi dan menyulut aksi tawuran menggunakan media sosial di wilayah hukumnya.

Pasalnya insiden serupa pernah menimbulkan korban tewas.

Halaman
12

Berita Terkini