Berita Jogja Hari Ini

Polisi Terapkan Wajib Lapor untuk Pelajar yang Terjaring Saat Konvoi Kelulusan di Yogyakarta

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Kota Yogya

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi menerapkan wajib lapor terhadap pelajar berinisial IM yang pada Senin (15/5/2024) lalu terjaring aparat kepolisian saat dirinya mengikuti konvoi kelulusan.

Pelajar tersebut diamankan polisi karena membawa beberapa butir obat berbahaya (obhaya).

IM yang masih duduk di bangku kelas X itu pun mengaku mendapat obat berwarna putih dari temannya.

Ia sempat mengonsumsi obat tersebut sebanyak dua butir, kemudian dua butir sisanya disimpan.

"Tetapi setelah kami cek di laboratorium itu tidak ada kandungan narkotikanya. Sehingga yang bersangkutan tidak kami tahan," kata Kasatresnatkoba, AKP Ardiansyah Rolindo Putra, dihubungi Rabu (15/5/2024).

Dia menuturkan saat ini IM dikembalikan ke keluarga agar dilakukan pembinaan dari kerabatnya.

Baca juga: Pemuda Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Tingkatkan Antisipasi Aksi Sweeping Pelajar SMK

Polisi hanya menerapkan kepada IM untuk wajib lapor sebagai upaya kontrol terhadap yang bersangkutan.

"Jadi itu tidak terbukti narkotika. Memang dia minum obatnya. Saya tanya efeknya cuma mengantuk. Kasihan sekali, masih kelas satu hanya ikut-ikutan. Masa depan masih cerah. Tapi, ya kami terapkan wajib lapor," terang dia.

Upaya wajib lapor ini diterapkan pihak kepolisian kepada IM sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Karena ini cara kami mengontrol mereka," terang dia.

Pihaknya mengakui peredaran narkotika dan obat berbahaya dikalangan remaja Kota Yogyakarta cukup memprihatinkan.

Saat ini dia bersama jajarannya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan upaya pencegahan peredaran narkotika dan obat berbahaya. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini