OJK DIY Minta BPR Yang Belum Penuhi Modal Inti Minimum untuk Buat Action Plan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY terus berupaya agar  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional maupun syariah bisa memenuhi modal minimum. 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/ 2015 mengamanatkan agar BPR konvensional dapat memenuhi modal minimum Rp 6 miliar hingga akhir tahun 2024, sedangkan BPRS pada akhir 2025. 

Pada Agustus 2023 lalu, tercatat masih ada 10 BPR dan BPRS di DIY yang belum mencapai modal inti minimum Rp6 miliar tersebut. 

Kepala OJK DIY, Parjiman, mengatakan ada empat BPR yang telah melakukan tambahan setoran modal.

Namun saat ini pihaknya masih mengevaluasi efektivitas tambahan setoran modal tersebut. 

"Saat ini sedang dilakukan penelitian efektifitasnya. Kalau efektif, berarti sudah memenuhi (modal inti Rp6 miliar). Karena di ketentuan kami, setoran modal harus memenuhi syarat, seperti tidak boleh berasal dari hutang dan atau pencucian uang, dokumen atau bukti lengkap, dan lainnya," katanya, Rabu (10/01/2024). 

Untuk memastikan pemenuhan modal inti minimum tersebut, pihaknya meminta BPR untuk membuat action plan pada Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2024.

Dalam RBB tersebut, ia meminta BPR untuk membuat rencana pemenuhan modal inti minimum. 

Pemenuhan modal inti minimum tersebut bisa dengan tambahan modal disetor dari pemegang saham existing hingga mengundang investor baru. 

Langkah lain yang bisa ditempuh oleh BPR yang belum memenuhi modal inti minimum adalah merger.

Ada beberapa BPR/BPRS yang kepemilikannya sama. Sehingga diharapkan modal inti minimum BPR bisa sesuai dengan amanat POJK. 

"Ada satu BPR yang sudah berencana merger dengan BPR grup lainnya di luar DIY," terangnya. 

Opsi lain selain merger, BPR/BPRS akan menjadi LKM (lembaga keuangan mikro) atau bahkan menjadi lembaga lain seperti pegadaian. 

Pihaknya pun akan melakukan evaluasi terhadap RBB tersebut. (*) 

Berita Terkini