CPNS 2023

Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 di 15 Instansi, Mulai Kemenag, Kejaksaan Hingga MA

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INFO Formasi CPNS 2023

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Hasil kelulusan seleksi CPNS 2023 akan mulai diumumkan pada 5-12 Januari 2024 mendatang melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.

Selain itu juga dapat dicek melalui laman dan media sosial masing-masing instansi yang dilamar.

Setelah pengumuman ini, tahapan selanjutnya adalah peserta yang dinyatakan lulus wajib untuk mengisiĀ DRH NIP.

Sementara, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dan merasa keberatan dengan hasil seleksi, dapat mengajukan sanggahan.

Berikut ini link pengumuman kelulusan CPNS 2023 di 15 instansi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com:

1. Laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN): LINK

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): LINK

3. Kementerian Agama (Kemenag): LINK

4. Kejaksaan RI: LINK

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Mulai dari Kemenkes Hingga BRIN

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): LINK

6. Mahkamah Agung (MA): LINK

7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): LINK

8. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): LINK

9. Badan Intelijen Negara (BIN): LINK

10. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): LINK

11. Kementerian ESDM: LINK

12. Kementerian Perindustiran: LINK

13. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): LINK

14. Kementerian Dalam Negeri: LINK

15. Kementerian Perindustrian: LINK

Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik 'Masuk';

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar;

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran;

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta;

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya;

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

(*)

Berita Terkini